Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Alasan Warga Jeneponto Sulsel Nikahkan Anak: Pintar Cari Uang tak Perlu Sekolah

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 233 perkara isbat nikah hingga Juli 2025.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
NIKAH MUDA-Kantor Pengadilan Agama di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kebupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 233 perkara isbat nikah periode 1 Januari hingga 17 Juli 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 233 perkara isbat nikah periode 1 Januari hingga 17 Juli 2025.

Perkara isbat nikah adalah permohonan yang diajukan ke pengadilan agama untuk mengesahkan atau menetapkan pernikahan yang telah dilakukan secara sah menurut agama, namun belum dicatat secara resmi oleh negara (belum tercatat di Kantor Urusan Agama/KUA).

Dari jumlah itu, 188 perkara telah diputus dan empat tidak diterima.

"Dikabulkan 146, ditolak lima dan tidak diterima empat perkara," ujar Panitera PA Jeneponto, Muhyiddin, di Kantornya Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kamis (24/7/2025).

Mayoritas sidang isbat nikah dilakukan di luar gedung pengadilan. 

Salah satu alasan pernikahan dini terjadi karena orang tua menganggap anak sudah bisa cari uang. 

Baca juga: PA Jeneponto Rilis 198 Duda Baru Tahun 2025, Rata-rata Diceraikan Istri

Petugas PA mendatangi lokasi pemohon.

"Jadi mereka tidak perlu ke sini lagi, kami yang ke sana," jelasnya.

Tak sedikit perkara digugurkan karena pemohon tak pernah hadir dalam sidang.

Rata-rata alasan keterlambatan mengajukan isbat karena mereka menyerahkan proses administrasi kepada tokoh masyarakat.

"Alasannya menyerahkan waktu itu ke imam desa atau imam kampung yang diberi tugas mengurus ke KUA, tapi ternyata tidak sampai karena mungkin berkasnya kurang atau apalah," jelas Muhyiddin.

Ada juga pasangan menikah secara informal alias nikah siri.

Dengan harapan akan diisbatkan kemudian.

Muhyiddin menegaskan, nikah siri memiliki beragam bentuk dan status hukum berbeda.

"Ada dua jenis nikah siri, yang pertama memenuhi syarat dan rukun, artinya bukan istri atau suami orang, sama-sama bujang dan terpenuhi lima rukun nikah. Yang kedua tidak memenuhi syarat tapi memenuhi rukun," paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved