Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan Setiawan Aswad, Pejabat Kelima Pemprov Sulsel Mundur era Andi Sudirman Sulaiman

Setiawan Aswad  mengaku keputusan itu diambil sebagai bentuk kesadaran diri terhadap dinamika kerja dan ekspektasi pimpinan.

Editor: Sudirman
Ist
PEJABAT MUNDUR - Mantan Kepala Bappelitbangda Sulsel dan mantan Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad. Setiawan memiliki harta Rp5 M. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiawan Aswad mundur menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.

Surat pengundurannya disampaikan per 21 Juli 2025.

Setiawan pejabat kelima mundur di Pemprov Sulsel era Andi Sudirman Sulaiman.

Empat pejabat lainnya juga mundur yaitu Salehuddin, Andi Muhammad Arsjad, Ashari Fakhsirie Radjamilo, dan Junaedi.

Salehuddin mundur dari jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

Baca juga: Pemprov Sulsel Ditinggal Setiawan Aswad, Pengamat: Jangan Ada Balas Dendam-Balas Budi

Andi Muhammad Arsjad mundur dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel.

Ashari Fakhsirie Radjamilo mundur dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Junaedi mundur menjabat Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sulsel.

Setiawan Aswad  mengaku keputusan itu diambil sebagai bentuk kesadaran diri terhadap dinamika kerja dan ekspektasi pimpinan.

“Pimpinan itu punya pertimbangan dan standar tersendiri dalam bekerja," ujar Setiawan, Rabu (23/7/2025).

Sebagai bawahan harus memahami bagaimana ekspektasi dan target kerja pimpinan.

Kinerja perencanaan menjadi salah satu faktor yang menyulitkan situasi atau mengganggu konsentrasi pimpinan.

Sehingga ia merasa perlu untuk mengambil sikap.

“Saya kira ini keputusan yang saya harus tahu diri. Saya sebagai bawahan harus tahu diri juga,” ujarnya.

Setiawan menegaskan dirinya tetap terlibat dalam proses penyusunan dokumen strategis daerah seperti RPJMD dan RKPD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved