Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Segera Lelang Jabatan yang Ditinggal Setiawan Aswad, Bapelitbangda Dipimpin Saleh

Dinamika struktur kepemimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sorotan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
PEMPROV SULSEL - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan evaluasi kinerja ASN dilakukan menyusul 5 pejabat Eselon II yang mundur dari jabatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi sudah berjalan 5 bulan sejak dilantik Februari lalu.

Dinamika struktur kepemimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sorotan.

Sebanyak 5 orang pejabat eselon II sudah mundur dari jabatannya.

Terbaru ada nama Setiawan Aswad, mundur dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.

Muh Saleh pun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda.

Muh Saleh sendiri merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menyebut pihaknya akan segera mengisi definitif jabatan yang ditinggalkan ini.

"Iye (segera diisi) setelah melalui tahapan evaluasi kinerja dan job fit, kemudian selter," kata Sukarniaty Kondolele kepada Tribun-Timur.com, pada Rabu (23/7/2025).

Dalam konteks pemerintahan, job fit merupakan proses penilaian kesesuaian antara kompetensi, pengalaman, dan karakteristik seorang ASN dengan persyaratan dan tuntutan suatu jabatan tertentu di pemerintahan tersebut.

Umumnya opsi job fit digunakan guna memastikan ASN yang menduduki suatu jabatan memiliki kemampuan dan kualifikasi yang tepat untuk melaksanakan tugas.

Job fit bisa juga digunakan untuk mengisi jabatan lowong, terpenting sesuai dengan kemampuan ASN tersebut.

Sementara itu selter merupakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan pemerintah daerah. 

Artinya, jabatan tersebut dibuka untuk umum, bukan hanya untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah tertentu. Sehingga siapa pun yang memenuhi syarat dapat mendaftar.

Proses seleksi dilakukan untuk mengisi jabatan struktural eselon II di pemerintahan daerah, seperti kepala dinas atau badan.

BKD Sulsel pun terlebih dahulu akan mengevaluasi kinerja ASN dengan melaksanakan job fit.

Ketika masih ada jabatan yang lowong belum sesuai kriteria, maka akan dibuka skema lelang jabatan atau selter.

Setiawan Aswad sendiri mundur dari jabatan tersebut pada 21 Juli 2025.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/61/VII/PLT/1/I/PLT yang ditetapkan pada 22 Juli 2025 di Makassar.

"Pak Saleh bukan mengganti (Setiawan) tetapi mengisi jabatan yang kosong saat ini sebagai Plt Kepala Beppelitbangda," tegas Sukarniaty.

Setiawan Aswad menyusul 4 pejabat eselon II yang lebih dulu mengundurkan diri.

Mulai dari Salehuddin mundur dari jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

Saat ini BKAD Sulsel dijabat Plt oleh Reza Faisal Saleh.

Kemudian ada Ashari Fakhsirie Radjamilo mundur dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Jabatan yang ditinggalkan pun diamanahkan ke Andi Eka Prasetya sebagai Plt.

Berikutnya ada Junaedi mundur menjabat Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sulsel.

Sebagai Plt Biro Ekonomi dan Pembangunan ada Marwan Mansyur.

Sementara itu Andi Muhammad Arsjad memilih pensiun diri dan menanggalkan jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel.

Ketapang Sulsel pun kini dipercayakan ke M Ilyas.

Gubernur Sulsel sendiri menegaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh Plt harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

Seluruh jabatan yang ditinggal para ASN Eselon II inipun harus diamanahkan ke Plt.

 

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved