Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Dokter dan Berondong Digerebek Suami di Sumsel, Kecurigaan Anak Benar

Penggerebekan dilakukan suami sah dari dokter tersebut, didampingi polisi.

Editor: Ansar
Polsek Lubuklinggau Selatan
DOKTER SELINGKUH -- P (46) seorang wanita berprofesi dokter gigi di Musi Rawas Sumsel digerebek polisi dan suaminya saat bersama seorang pria muda di sebuah kamar kos di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu (21/7/2025) malam. Penggerebekan berawal kecurigaan suami dan anak karena wanita itu sering pamit dinas luar kota dan sulit dihubungi. 

"Tindak lanjutnya pasti ada, tapi saat ini kami nunggu laporan persisnya dulu, bagimana kejadiannya, kita belum dapat kronologisnya," kata David, Senin (21/7/2025).

Jika memang benar, tentu nanti akan ada penjatuhan sanksi disiplin. Hanya saja, sangsi itu nanti akan diputuskan oleh Tim bukan BKP-SDM.

"Nanti tim yang memutuskan, bukan BKPSDM. Tapi sebelumnya akan dibahas dulu oleh tim, kita panggil orangnya dulu, kita klarifikasi dulu atau bagaimana," ungkapnya.

Namun David menjelaskan, jika memang benar terbukti, maka bisa saja oknum tersebut akan dijatuhi sanksi terberat yakni berupa pemecatan.

"Di aturan disiplin ada diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan diri," tegasnya.

Tentang Perzinaan

Perzinaan (overspel) masuk dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara.

Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama. Pasal ini masih berlaku sampai KUHP yang baru diberlakukan mulai tahun 2026.

Pasal 284 KUHP mendefinisikan perzinaan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang telah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangannya. 

Perzinaan dalam KUHP merupakan delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah dari salah satu pelaku. 

Berikut adalah bunyi Pasal 284 KUHP lama tersebut:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved