Polisi Aniaya Warga
6 Polisi Makassar Diduga Aniaya Warga Takalar Terancam Dipecat
Enam polisi Makassar diduga peras dan aniaya warga Takalar. Kini ditahan dan terancam dipecat. Sidang etik dijadwalkan Agustus 2025.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Nasib enam oknum anggota Polrestabes Makassar diduga memeras dan menganiaya warga Takalar ditentukan Agustus 2025.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menegaskan, pemeriksaan terhadap enam anggota Sabhara masih berjalan.
“Kita sekarang tangani kode etiknya, anak Sabhara enam orang, kasus di Takalar,” kata Ramli, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, kasus kini masuk tahap permintaan saran hukum dari Seksi Hukum Polrestabes Makassar.
Selama proses pemeriksaan, keenam oknum ditahan di sel khusus (patsus).
“Kalau kode etik ditahan 30 hari, tapi baru dijalani 20 hari. Kalau putusannya patsus 20 hari, dia lanjut 10 hari,” jelasnya.
Ramli menegaskan, mereka berpotensi dipecat.
Hukuman disesuaikan peran masing-masing.
“Ini masuk kategori pelanggaran berat. Kalau terungkap di fakta persidangan, komisi akan ambil kesimpulan,” ujarnya.
Rencana sidang etik dijadwalkan Agustus.
“Enam orang terduga pelanggarnya. Kalau saya perkirakan, dua minggu paling lama, bulan depan sidang kode etik,” ujarnya.
Ramli menyebut kendala utama ialah berkas resume masing-masing terperiksa yang mencapai 50 lembar.
Baca juga: Propam Periksa HP Polisi di Barru, Cari Aplikasi Judi Online
LBH Makassar Nilai Pelanggaran Serius
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, dugaan pemerasan dan kekerasan enam oknum anggota Polrestabes Makassar terhadap MYS alias Yusuf (20), warga Takalar, adalah pelanggaran berat.
Dalam rilis tertulis, pengurus LBH Makassar, Muhammad Ansar menyebut tindakan itu keji.
“Tindakan aparat ini keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia,” katanya, Senin (2/6/2025).
Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia DAN harus ditindak secara tegas.
LBH Makassar menerima laporan korban.
Kejadian berlangsung 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu, MYS duduk di Lapangan Larigau, Galesong, bersama dua temannya.
Sekitar pukul 22.00 WITA, enam orang berpakaian preman, berhelm dan bermasker, tiba-tiba datang.
Salah satu langsung memiting MYS sambil menodongkan senjata laras panjang.
MYS bertanya, “kenapa ini?”
Pelaku menjawab, “diam, saya Polisi!”
Lalu bertanya, “mana sisanya?”
MYS balik bertanya, “sisa apa?”
Pelaku membentak, “jangan mako bohong, tel*so!”
Korban dibawa ke tempat gelap, dipaksa mengakui kepemilikan tembakau sintetis, disertai kekerasan dan kata-kata kasar.
MYS digeledah, dipukul, ditelanjangi dalam posisi jongkok, lalu diancam, “kalau tidak mengaku, kukasi meledak ini senjata.”
Kepala MYS juga dibenturkan ke tembok.
Interogasi berlangsung satu jam.
Setelah itu, MYS dibawa ke lokasi kedua di Jalan Tamasongo, depan Cafe Gost, Galesong Utara, dengan mobil Honda Jazz hijau.
Di sana, interogasi berlanjut.
MYS kembali diancam dengan senjata berwarna silver diarahkan ke bahu dan paha.
MYS tetap menolak mengaku karena barang tersebut bukan miliknya.
Korban disekap beberapa jam, lalu dilepas pukul 04.30 WITA dengan syarat.
Pelaku meminta uang Rp15 juta sebagai imbalan pembebasan.
Namun keluarga korban tak sanggup memenuhinya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.