Rekam Jejak Evita Nursanty Anggota DPR RI Protes Keras BSN, Produk Non-SNI Kuasai Tender
Evita menilai masih banyak produk belum bersertifikat SNI justru menjadi pemenang tender.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Evita Nursanty.
Evita Nursanty kritik keras peran Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam pengawasan implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sertifikat SNI adalah dokumen resmi menyatakan suatu produk telah memenuhi SNI, seperangkat aturan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah melalui BSN untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kinerja produk.
Evita menilai masih banyak produk belum bersertifikat SNI justru menjadi pemenang tender.
"Mengenai tender-tender di pemerintah, seharusnya produk yang dipergunakan itu wajib memiliki SNI. Sekarang penggunaan e-katalog, tanpa ada sertifikat SNI tidak bisa ikut ditenderkan. Itu kan bisa dikordinasikan dengan K/L terkait," kata Evita dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025) dikutip dari Tribunnnews.com
Pernyataan ini disampaikan Evita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan BSN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, BSN memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap produk yang masuk dalam sistem e-katalog pemerintah telah memenuhi standar yang berlaku.
"Jadi bapak jangan duduk saja tidak ngapa-ngapain. Itu kan tugas BSN melalukan koordinasi tersebut," ujar Evita.
Evita menyayangkan masih adanya celah dalam sistem pengadaan yang memungkinkan barang tanpa sertifikasi SNI menjadi pemenang tender.
"Akan aneh jika pemerintah mewajibkan SNI, tetapi barang enggak SNI bisa masuk e-katalog. Pemerintah bikin tender, barang-barang yang tidak SNI bisa menang tender," ucapnya.
Dia meminta BSN lebih aktif dalam mengoordinasikan penerapan SNI dengan kementerian dan lembaga, agar standar tersebut benar-benar menjadi acuan utama dalam proses tender.
"Untuk pengaturan barang-barang ini, saya berharap BSN bisa melakukan kordinasi kepada K/L terkait," imbuhnya.
Apa fungsi utama sertifikat SNI?
-Menjamin bahwa produk aman digunakan dan bermutu tinggi
-Melindungi konsumen dari barang yang berisiko atau tidak sesuai standar
-Meningkatkan daya saing produk di pasar nasional dan internasional
-Menjadi syarat untuk mengikuti tender pemerintah atau ekspor
Bagaimana proses mendapatkan sertifikat SNI?:
-Pilih produk yang akan disertifikasi
-Ajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
-Siapkan dokumen seperti akta perusahaan, NPWP, spesifikasi produk, dan hasil uji laboratorium
-Inspeksi lapangan oleh tim LSPro
-Pengujian produk di laboratorium terakreditasi
-Jika lolos, sertifikat SNI diterbitkan
-Sertifikat ini bukan hanya label, tapi bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi ketat dan layak edar secara nasional.
Profil Evita Nursanty
Dilansir dari situs resmi DPR, Evita Nursanty lahir di Palembang pada 6 April 1960.
Evita bertugas sebagai anggota nomor 181 Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang menangani Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi.
Menjabat sejak 2019, ia berada di Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Sebelum itu, Evita sudah menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi I yang membawahi bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia bertugas di sana sejak 2014 hingga 2019. Sebelum terjun ke dunia politik, Evita lebih banyak mendalami dunia bisnis.
Terakhir, ia menjadi direktur utama di PT Infransindo International pada 2005 hingga 2007.
Ia berpengalaman di dunia ini sejak 1980.
Riwayat pendidikan
Latar belakang pendidikan Evita sempat menjadi pembicaraan warganet.
Pasalnya, ia disebut berkuliah di jurusan yang berbeda sejak S1 hingga S3.
Evita menempuh pendidikan dasar di SDN 8 Pariaman pada 1966 hingga 1972.
Ia melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Pariaman dan lulus pada 1975.
Selanjutnya, Evita menempuh studi di SMA Xaverius I Palembang jurusan IPS pada 1976 - 1979.
Setelah lulus, ia terbang ke California untuk belajar program diploma jurusan General Business di Cabrillo College pada 1982 hingga 1984.
Menurut data PDDikti, Evita kemudian menempuh studi S1 jurusan Administrasi Niaga di Politeknik Negeri Jakarta pada 2003-2007.
Setelah lulus, ia melanjutkan studi S2 di Program Studi Arsitektur Universitas Gajah Mada. Evita lulus dengan gelar M.Sc. pada 2009.
Ia lalu melanjutkan studi S3 di jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Padjadjaran pada 2012 dan lulus di 2016.
Harta Kekayaan Evita Nursanty
Evita Nursanty merupakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Ia berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Pati.
Wanita kelahiran 6 April 1960 ini telah tiga periode duduk di Senayan.
Sebagai penyelenggara negara, Evita Nursanty diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 21 Juni 2024, Evita Nursanty terakhir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 27 Maret 2023.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesarRp. 73 Miliar.
Namun karena ada hutang Rp. 185 juta, Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 72,8 Miliar.
10 aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Dua diantaranya adalah Hibah Tanpa Akta yang terletak di Lampung Selatan.
Dalam LHKPN ini, Evita Nursanty lapor tak memiliki alat transportasi dan mesin.
Namun demikian ia mempunyai Harta Bergerak lainnya sebesar Rp. 2,1 Miliar.
Kas dan setara Kas miliknya sebesar Rp. 3,2 Miliar.
Berikut rincian Harta Kekayaan Evita Nursanty
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 67.713.000.000
1. Tanah Seluas 1775 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 700.000.000
2. Tanah Seluas 1610 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 700.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 760 m2/482 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 36.612.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 1495 m2/600 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000.000
5. Tanah Seluas 15600 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.501.000.000
6. Tanah Seluas 1026 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/105 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
8. Tanah Seluas 1600 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000.000
9. Tanah Seluas 1450 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 6.400.000.000
10. Tanah Seluas 1036 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.112.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 15.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.240.373.322
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 73.080.373.322
HUTANG Rp. 185.561.094
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 72.894.812.228.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Soroti BSN, Banyak Produk yang Belum Bersertifikat SNI Justru Menjadi Pemenang Tender
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.