3.059 Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Segera Diresmikan, Takalar Jadi Lokasi Peluncuran
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), peluncuran dipusatkan di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) resmi diluncurkan secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (21/7/2025).
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), peluncuran dipusatkan di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar.
Kopdes Merah Putih akan berjalan beriringan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan didorong untuk berkolaborasi dalam pengembangan potensi ekonomi desa.
Di Sulsel, tercatat sebanyak 3.059 Kopdes Merah Putih telah terbentuk.
Sementara itu, jumlah BUMDes mencapai 2.255 unit yang tersebar di 21 kabupaten, namun hanya 1.545 di antaranya yang masih aktif. Sebanyak 710 lainnya tidak lagi beroperasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, menegaskan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih tidak akan menggantikan peran BUMDes, melainkan sebagai mitra strategis.
“Koperasi ini tidak menggantikan BUMDes, justru akan berkolaborasi,” ujarnya usai peresmian.
Terkait pendanaan, Eka menjelaskan bahwa setiap koperasi akan mendapatkan bantuan biaya operasional.
Sementara untuk pemodalan, akan difasilitasi oleh bank-bank yang tergabung dalam Himbara melalui skema pembiayaan berbunga rendah.
Proposal usaha, survei lapangan, dan verifikasi kelayakan tetap menjadi syarat utama.
“Memang ada beberapa kemudahan syarat bagi koperasi Merah Putih, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan perbankan,” tambahnya.
Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memberikan subsidi atau dukungan langsung kepada masyarakat serta mampu mengembangkan potensi lokal agar bisa menembus pasar nasional bahkan internasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh, menegaskan pentingnya pemisahan pengelolaan dana antara Kopdes dan BUMDes, terutama dana desa.
“Kita memastikan bahwa ini dipisah dengan dana desa yang dikelola BUMDes,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana desa hanya dapat dijadikan jaminan pembiayaan apabila usaha koperasi mengalami kemacetan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Angkat Tema 'Pemenang Vs Pecundang', Bupati Takalar Minta Pejabat Tak Suka Cari Alasan |
![]() |
---|
Daeng Manye: Jangan Cari Alasan, Cari Solusi, Pesan Bupati Takalar di Weekly Meeting Seri 13 |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.