Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sulsel Bakal Jadi 27 Kabupaten, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Setujui Pembentukan Toraja Barat

Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg telah menyetujui pemekaran Kabupaten Toraja Barat.

Editor: Sudirman
Tribun Toraja
TORAJA BARAT - SuasanaTerminal Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (5/9/2022). Tana Toraja akan berpisah dengan Toraja Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal terbentuk menjadi 27 kabupaten.

Saat ini, ada 21 kabupaten dan tiga kota di Sulsel.

Tiga kabupaten baru akan terbentuk di Sulsel.

Yaitu Kabupaten Luwu Tengah, Bone Selatan, dan Toraja Barat.

Kabupaten Luwu Tengah merupakan pecahan dari Kabupaten Luwu.

Baca juga: Kedatuan Luwu Sambut Gembira Rencana Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah

Kabupaten Bone Selatan akan dimekarkan dari Kabupaten Bone.

Terakhir Kabupaten Toraja Barat akan dimekarkan dari Tana Toraja.

Bupati Tana Toraja Toraja, Zadrak Tombeg, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor: 268/VII/tahun 2025 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon DOB Kabupaten Toraja barat tertanggal 11 Juli 2025.

Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Barat, Yusuf Sura' Tandirerung, bersyukur atas repon positif Pemkab Tana Toraja soal pembentukan Kabupaten Toraja Barat.

Pihaknya kini akan ke Pemprov Sulsel mengajukan Persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian kemudian ke tingkat pusat. 

"Kami optimis sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, maka provinsi dan pusat pasti merespon positif DOB Kabupaten Toraja Barat ini," ujar Yusuf Sura' Tandirerung, Kamis (17/7/2025).

Upaya terwujudnya DOB Toraja Barat masih menempuh perjuangan yang berat, baik itu kerja-kerja administrasi, sosialisasi, maupun kerja-kerja politik. 

"Kami mengajak semua pihak untuk bahu membahu sesuai kapasitas masing-masing demi terwujudnya DOB Toraja Barat," katanya.

Sekretaris 1 Kajian Akademik Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Barat, Sumartoyo, mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan berita acara persetujuan dari 69 lembang (desa) dan kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan yang tergabung dalam CDOB Toraja Barat.

Hal itu untuk memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved