Satpol PP Makassar
Selalu Dilewati Pejabat, Warga Dilarang Jualan di Trotoar Urip Sumoharjo
Satpol PP Panakkukang tertibkan PKL di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Trotoar tak boleh jadi lapak, apalagi jalur protokol kerap dilintasi pejabat.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Panakkukang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di tepi Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (17/7/2025) siang.
Pantauan Tribun-Timur.com, penertiban dimulai dari depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang.
Saat petugas tiba, para PKL terlihat panik dan kocar-kacir memindahkan barang dagangan mereka.
Petugas kemudian mengimbau para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan karena melanggar aturan.
Salah satu petugas Satpol PP, Laode, menyebutkan pihaknya rutin melakukan patroli dengan menyisir PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar.
"Semestinya mereka tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, karena itu diperuntukkan bagi pejalan kaki," ujar Laode di sela-sela penertiban.
Baca juga: Main Biliar Pakai Seragam, 9 Pelajar SMP dan SMA Terjaring Satpol PP di Pinrang
Ia menambahkan, patroli penertiban akan digelar di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan AP Pettarani, dan Jalan Hertasning, sering menjadi lokasi PKL.
"Sebenarnya kami rencanakan penertiban sejak pagi, tapi tertunda karena ada pengamanan di Masjid 45," jelasnya.
Laode juga mengimbau PKL mencari lokasi yang memang diperuntukkan untuk berjualan.
Ia menegaskan trotoar dan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang.
"Jalan ini termasuk jalur protokol, hampir setiap hari dilewati pejabat. Tidak boleh digunakan untuk berjualan," tegas Laode.
Sementara itu, Nia, pedagang buah di depan RS Ibnu Sina, mengaku sudah lama berjualan di lokasi tersebut.
Ia bahkan menyebut lapaknya berada di area yang telah dicor permanen.
"Ada bos saya yang suruh jualan di sini. Saya juga memang sudah sering jualan di tempat ini," ujarnya usai ditertibkan.
Berdasarkan pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah titik di tepi jalan memang sudah dicor permanen, diduga untuk memfasilitasi lapak PKL.
Sebagai informasi, aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengaturan Tempat Usaha.
Dalam Pasal 2 Ayat (2) disebutkan:
“Dilarang berdagang/berusaha di bagian jalan, trotoar, dan tempat-tempat umum.” (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.