Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekwan DPRD Bone Batal Dilantik, Benarkah Imbas Tanda Tangan Andi Tenri Walinonong?

Mereka dilantik di Aula Lateye Riduni Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, jalan Petta Penggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
PELANTIKAN- Potret pelantikan pejabat hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Aula Lateye Riduni (16/7/2025). Hj Faidah batal dilantik diduga karena Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong enggan tandatangan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, melantik 5 (lima) pejabat hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Mereka dilantik di Aula Lateye Riduni Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, jalan Petta Penggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (16/7/2025). 

Kelima pejabat itu yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Edy Saputra Syam yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Bengo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Andi Muhklis yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Kahu. 

Lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hasnawati Ramli yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Tanete Riattang Barat, Kepala Balitbangda Andi Syamsul Musriah yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Libureng. 

Kemudian Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Andi Aswad yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Lamuru. 

Diperoleh informasi, pelantikan hari ini ada enam pejabat yang akan dilantik termasuk pejabat yang akan mengisi posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone, Hj Faidah yang sebelumnya menjabat Plt Sekretaris Bappenda namun batal dilantik.

Batalnya pelantikan Sekwan DPRD Bone dikarenakan belum mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Bone yakni Andi Tenri Walinonong.

Padahal Hj Faidah sudah mendapatkan restu dari semua Fraksi yakni Partai Nasdem, PKB, Ampera, Golkar, Demokrat, PPP, Gerindra, PKS. 

Atas dasar tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memberikan izin kepada Pemkab Bone untuk melantik Sekwan.

Meski demikian, keputusan pengusulan nama calon Sekwan tetap berada ditangan pimpinan DPRD.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 205 ayat (2). 

Dimana Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Mantan Sekwan DPRD Bone, Andi Alimuddin.

Menurut dia persetujuan pengangkatan Sekwan merupakan kewenangan pimpinan DPRD.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Fraksi di Bone, tidak bisa dijadikan keputusan DPRD, karena Fraksi bukan alat kelengkapan Dewan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved