Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Warisan

Pilu Andi Supatma Nenek 75 Tahun Dirawat Cucu, 3 Anak dan Menantu Ditahan karena Sengketa Warisan

Andi Supatma (75) hanya dirawat cucu remaja setelah 3 anak dan 1 menantunya ditahan karena kasus warisan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SENGKETA WISATA -  Nenek 75 Tahun, Andi Supatma didampingi cucunya NAR (16) di rumahnya, Jl Teuku Umar 13, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kisah pilu dialami seorang nenek berusia 75 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Andi Supatma.

Ia kini hanya tinggal bersama cucunya setelah tiga anak dan satu menantunya ditahan akibat kasus sengketa warisan.

Warga Jl Teuku Umar 13, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar itu membutuhkan perhatian lebih karena kondisi fisiknya sudah sangat lemah.

Di usia senjanya, Andi Supatma tidak mampu berjalan normal dan lebih banyak berbaring di tempat tidur.

Sejak 27 Mei 2025, tiga anak kandung dan satu menantunya ditahan di rumah tahanan (rutan) setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar akibat sengketa hak waris yang berlarut.

Keempatnya yaitu Dedy Syamsuddin (48), istrinya Yuliati (45), serta dua saudari Dedy, Melyana (44) dan Mulyana (42).

Andi Supatma kini dirawat oleh cucunya masih remaja, berinisial NAR (16), duduk di bangku SMA.

"Sudah ada dua bulan (saya rawat nenek sendiri). Biasa saya masak nasi. Kalau saya pergi sekolah, sendiri nenek," kata NAR kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Alphard Hitam Nunggak Pajak Rp40 Juta, Kena Razia di Losari Makassar

"Saya baru masuk SMA. Semenjak diambil (ditahan) mama, saya sendiri yang merawat nenek," lanjutnya lirih.

Ia mengaku menjalani hari-hari yang sepi dan berat tanpa kehadiran kedua orang tuanya. 

Ia pun berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Ituji, sepi rumah. Saya harap ada sisi kemanusiaan. Ditangguhkan orang tua. Dulu orang tua yang mandi nenek, sekarang tinggal saya sendiri," harapnya.

Kondisi memprihatinkan Andi Supatma dan cucunya turut mengundang simpati dari kerabat jauh, Syamsiah (51). 

Ia kerap membesuk sambil membawakan makanan.

Syamsiah menyampaikan, makanan untuk Andi Supatma sangat tergantung dari siapa yang sempat menjenguk.

"Begitu, kue, kadang-kadang bubur. Kalau saya sempat datang lihat, ku bawakan bubur. Kalau tidak, kasian, mie saja dia makan," ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi ini dan meninjau kemungkinan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.

Terlebih, kata dia, Mulyana dan Yuliati selama ini menjadi tulang punggung keluarga, termasuk untuk kebutuhan sang nenek.

"Harapan saya mudah-mudahan ada keadilan untuk ini orang tua. Kasihan, bagaimana mi. Kita lihat sendiri keadaannya tidak bisa buat apa-apa," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Sya'ban Sartono, menjelaskan kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan.

Ia menyebut, keempat terdakwa hanya berusaha mempertahankan hak mereka sebagai ahli waris.

"Mulanya ini adalah terkait sengketa hak dalam hak waris. Kemudian tiba-tiba ada omnya dari keempat terdakwa ini menjual tanah tersebut. Karena mereka melihat ada pembangunan pondasi, mereka cegat," jelasnya.

Dalam insiden tersebut terjadi pengrusakan pondasi yang terekam dalam video hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Laporannya di 2021. Kasusnya kemudian tiba-tiba hening. Di 2025 dipanggil untuk diperiksa, dan langsung dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan," ucapnya.

"Saat itu langsung ditahan. Mereka kaget, trauma. Bahkan Mulyana pingsan dan tetap dipaksa dipapah masuk mobil tahanan," tambahnya.

Sya’ban menilai ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Menurutnya, kasus yang seharusnya masuk ranah perdata justru diarahkan ke pidana.

"Kami melihat ini ada sesuatu yang diduga kuat dipaksakan. Karena kasus ini kaitannya dengan kewarisan. Cuman ini dipaksakan, dilarikan ke pidana," ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dengan alasan kemanusiaan, namun belum mendapat tanggapan dari pengadilan.

"Kami sudah meminta bahkan beberapa kali dan berulang kali di pengadilan untuk ditangguhkan atau dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Menimbang bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, ada nyawa yang harus diselamatkan, maka kita minta keadilan," tegasnya.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan perkara lain di mana terdakwa pemilik usaha skincare mendapat penangguhan demi alasan keluarga.

"Kalau kita melihat dari segi keadilan, harusnya karena pertimbangan kemanusiaan. Nenek ini tidak punya sandaran lain kecuali anaknya," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved