Sengketa Warisan
Pilu Andi Supatma Nenek 75 Tahun Dirawat Cucu, 3 Anak dan Menantu Ditahan karena Sengketa Warisan
Andi Supatma (75) hanya dirawat cucu remaja setelah 3 anak dan 1 menantunya ditahan karena kasus warisan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Begitu, kue, kadang-kadang bubur. Kalau saya sempat datang lihat, ku bawakan bubur. Kalau tidak, kasian, mie saja dia makan," ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi ini dan meninjau kemungkinan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.
Terlebih, kata dia, Mulyana dan Yuliati selama ini menjadi tulang punggung keluarga, termasuk untuk kebutuhan sang nenek.
"Harapan saya mudah-mudahan ada keadilan untuk ini orang tua. Kasihan, bagaimana mi. Kita lihat sendiri keadaannya tidak bisa buat apa-apa," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Sya'ban Sartono, menjelaskan kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan.
Ia menyebut, keempat terdakwa hanya berusaha mempertahankan hak mereka sebagai ahli waris.
"Mulanya ini adalah terkait sengketa hak dalam hak waris. Kemudian tiba-tiba ada omnya dari keempat terdakwa ini menjual tanah tersebut. Karena mereka melihat ada pembangunan pondasi, mereka cegat," jelasnya.
Dalam insiden tersebut terjadi pengrusakan pondasi yang terekam dalam video hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Laporannya di 2021. Kasusnya kemudian tiba-tiba hening. Di 2025 dipanggil untuk diperiksa, dan langsung dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan," ucapnya.
"Saat itu langsung ditahan. Mereka kaget, trauma. Bahkan Mulyana pingsan dan tetap dipaksa dipapah masuk mobil tahanan," tambahnya.
Sya’ban menilai ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Menurutnya, kasus yang seharusnya masuk ranah perdata justru diarahkan ke pidana.
"Kami melihat ini ada sesuatu yang diduga kuat dipaksakan. Karena kasus ini kaitannya dengan kewarisan. Cuman ini dipaksakan, dilarikan ke pidana," ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dengan alasan kemanusiaan, namun belum mendapat tanggapan dari pengadilan.
"Kami sudah meminta bahkan beberapa kali dan berulang kali di pengadilan untuk ditangguhkan atau dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Menimbang bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, ada nyawa yang harus diselamatkan, maka kita minta keadilan," tegasnya.
Ia juga membandingkan kasus ini dengan perkara lain di mana terdakwa pemilik usaha skincare mendapat penangguhan demi alasan keluarga.
"Kalau kita melihat dari segi keadilan, harusnya karena pertimbangan kemanusiaan. Nenek ini tidak punya sandaran lain kecuali anaknya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.