Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Izin Operasional SD Kristen Gamaliel Belum Terbit

Akibatnya, murid SD Kristen Gamaliel pun terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikarenakan sekolah belum terdaftar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
SD KRISTEN GAMALIEL. Suasana SD Kristen Gamaliel Parepare di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare, Rabu (16/7/2025). 

Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu pembangunan SD Kristen Gamaliel di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Parepare sempat mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat.

Alasannya, sekolah tersebut di bangun di lingkungan mayoritas muslim. Padahal, pihak yayasan memiliki izin lengkap.

Aksi penolakan itu pun membuat pihak yayasan sempat tidak melanjutkan pembangunan gedung sekolah.

Layangkan Somasi

Yayasan Pendidikan Gamaliel Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare.

Hal itu disebabkan Dikbud Parepare belum juga menerbitkan surat rekomendasi izin operasional SD Kristen Gamaliel yang terletak di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.

"Ini sudah somasi kedua yang kami layangkan, pertama itu tanggal 12 Juli, kemudian somasi kedua kemarin, 15 Juli," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Rusdianto saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (16/7/2025).

Rusdianto mengungkapkan, pihaknya melayangkan somasi ke Dikbud Parepare karena dinilai mendiskriminasi SD Kristen Gamaliel.

Kata dia, pada rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada tanggal 24 dan 30 Juni 2025 lalu, pihak Dikbud mengaku tak ada alasan untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin operasional SD Kristen Gamaliel.

Namun hingga kini, rekomendasi izin operasional tersebut belum juga diterbitkan.

"Begini, waktu rapat Forkopimda disitu Pak Wali Kota (Tasming Hamid) menanyakan apa alasan Dikbud tidak mengeluarkan izin operasional. Nah disitu, Dinas Pendidikan itu mengakui segala persyaratan sudah sesuai tidak ada alasan lagi untuk tidak menerbitkan izin operasional. Tapi sampai sekarang belum juga," jelasnya.

"Jadi ini sebenarnya diskriminasi, sementara kalau itu sekolah Islam atau sekolah lain dan bahkan ada sekolah tidak ada izinnya masih beroperasi," ungkapnya.

Dia mengutarakan, Dikbud Parepare juga sudah menjawab somasi itu. Alasannya, SD Kristen Gamaliel tidak memiliki tenaga pengajar PJOK.

Selain itu, Dikbud juga beralasan pembangunan sekolah SD Kristen Gamaliel masih terus mendapatkan penolakan dari warga setempat.

"Sekarang dipermasalahkan guru PJOK, kedua permasalahan penolakan masyarakat. Padahal itu sudah clear semua, saya sudah sampaikan ke Forkopimda, sampai sekarang sekolah sudah tidak ada penolakan," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved