Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dinkes Parepare

Polda Sulsel Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Dinkes Parepare era Taufan Pawe

Polda Sulsel tegas usut dugaan korupsi Dinkes Parepare 2017–2018. Semua pihak diperiksa, belum ada penetapan tersangka.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/muslimin emba
KASUS KORUPSI - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan tidak pandang bulu dalam pengusutan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017–2018.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menanggapi isu tentang penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Ia mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam kasus itu bakal diperiksa,” kata Didik tegas.

Menurutnya, setiap orang yang terkait akan dimintai keterangan demi mengungkap dan memperjelas perkara tersebut.

“Namanya penyidikan, semua akan diperiksa, dimintai keterangan untuk mengungkap dan memperjelas perkara,” jelasnya.

Didik, alumnus Akpol 1996, juga memastikan Polda Sulsel akan memproses kasus ini secara profesional.

“Akan memproses sesuai prosedur, tidak ada pandang bulu. Kita profesional,” tuturnya.

Baca juga: Beredar Kabar Taufan Pawe Tersangka Dugaan Korupsi, Kasus Dibawa ke Mabes

Kasus ini bermula pada masa jabatan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang kini menjabat anggota DPR RI.

Saat ditanya jumlah saksi yang sudah diperiksa, Didik mengaku belum mengetahui persis jumlahnya.

Ia menyatakan, Taufan Pawe saat itu tidak menutup kemungkinan dipanggil sebagai saksi.

“Saya cek kembali apakah TP sudah diperiksa atau belum. Yang jelas perkara ini sedang didalami Polda Sulsel,” ucapnya.

Kabar soal penetapan tersangka dibantah Didik Supranoto.

Ia menyebut perkara ini mendapat atensi dari Mabes Polri.

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev).

Monev tersebut bertujuan menjelaskan progres penanganan dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan anggaran Dinkes Parepare.

“Saya sudah konfirmasi ke pak direktur, bahwa penetapan itu belum ada,” jelas Didik.

Menurutnya, belum ada surat penetapan tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan oleh Tim Tipidkor pada tahun lalu di Kantor Wali Kota Parepare menggeledah ruang arsip selama 6 jam.

Hasilnya, tim menyita empat karung berkas dan dua unit komputer.

Asisten III Pemkot Parepare, Eko Wahyu, yang mendampingi tim penggeledahan mengaku tidak mengetahui jenis berkas yang disita.

“Tidak tahu berkas apa saja, saya cuma disuruh mendampingi. Kurang tau juga,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Meski hampir genap setahun berlalu sejak penggeledahan, hingga saat ini kasus ini belum menemui titik terang. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved