Headline Tribun Timur
Seragam Putih Merah Biru Gratis! Setiap Siswa Terima 2 Pasang Baju
Dalam edaran itu ditegaskan sekolah dilarang menjual seragam maupun atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melarang sekolah menjual seragam kepada siswa baru. Kebijakan ini tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar dengan nomor 800/3493/Disdik/V/2025.
Dalam edaran itu ditegaskan sekolah dilarang menjual seragam maupun atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (49), menjelaskan kebijakan ini diambil untuk mendorong transparansi, keadilan, serta mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada orangtua untuk membeli seragam di mana saja, tanpa tekanan,” ujarnya, Minggu (13/7).
Baca juga: Aturan Berpakaian hingga Larangan Jual Seragam Sekolah Bikin Dilema, Orangtua Protes
Appi sapaannya menambahkan, larangan ini membuka peluang bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM), konveksi, serta penyedia perlengkapan sekolah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari momentum penerimaan siswa baru.
“Sekolah bukan tempat berbisnis, tapi tempat belajar. Mari kita dorong transparansi dan keadilan di dunia pendidikan,” ajak Appi.
Ia menyampaikan kabar baik untuk masyarakat. Pemkot Makassar menyiapkan seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Seragam yang akan dibagikan adalah putih merah untuk siswa SD dan putih biru untuk siswa SMP.
Setiap anak akan mendapatkan dua pasang seragam.
“Totalnya ada 66 ribu seragam yang disiapkan untuk 33 ribu siswa baru,” jelasnya.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para orangtua. Harapannya, dana yang biasanya digunakan membeli seragam bisa dialihkan untuk kebutuhan anak lainnya.
Appi mengingatkan dengan adanya pembagian seragam gratis ini, sekolah tak diperbolehkan menjual seragam apapun, termasuk seragam batik, pramuka, maupun atribut sekolah lainnya.
“Untuk tahap awal, seragam dibagikan hanya putih merah dan putih biru. Seragam batik, olahraga, atau yang lainnya belum termasuk. Tapi ingat, sekolah tetap tidak boleh menjual,” tegasnya.
Anggaran Parsial
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifli Nanda (44), menyatakan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran secara parsial untuk mendukung program seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP.
Anggaran disiapkan sekira Rp11 miliar, digunakan untuk pengadaan sekira 66 ribu seragam.
Bantuan diperuntukkan bagi 33 ribu siswa baru, dengan masing-masing siswa menerima dua pasang seragam, putih merah untuk murid SD dan putih biru untuk siswa SMP.
“Anggaran ini berasal dari hasil efisiensi, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1. Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa efisiensi anggaran harus mengutamakan pelayanan pendidikan,” tegas Zulkifli.
Harga satuan konsolidasi pengadaan seragam ini ditetapkan Rp140 ribu per pasang untuk murid SD dan Rp152 ribu per pasang untuk siswa SMP.
Meski begitu, Zulkifli mengakui seragam tersebut kemungkinan belum bisa digunakan siswa pada hari pertama masuk sekolah, mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas.
Ia memperkirakan proses produksi akan selesai pada minggu ketiga atau keempat bulan Juli.
Setelah itu, proses distribusi membutuhkan waktu karena penyaluran ke siswa tidak bisa dilakukan sekaligus.
“Kalau kita lihat, hari pertama sekolah jatuh pada 14 Juli 2025. Waktunya memang cukup mepet. Kemungkinan besar seragam bisa dibagikan satu minggu setelah itu,” katanya.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa, Sarah Budiman, menyampaikan apresiasi atas bantuan seragam gratis ini. Ia menilai program tersebut sangat membantu, meskipun pelaksanaannya sedikit terlambat.
“Beberapa orangtua sudah lebih dulu menyiapkan seragam karena pengumuman kelulusan anak sudah keluar,” katanya.
“Semoga ke depan penyediaan bisa dilakukan lebih awal saat penerimaan murid baru. Pada dasarnya, kami sangat berterima kasih. Program ini benar-benar meringankan,” ujarnya.
Larangan Dilanggar
Di tengah kebijakan Pemkot Makassar yang melarang penjualan seragam oleh sekolah, sejumlah sekolah justru menjadikan momen penerimaan siswa baru sebagai ladang bisnis.
Banyak orangtua mengeluh kewajiban membeli seragam langsung di sekolah, tanpa diberi kebebasan untuk mencari seragam sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Umumnya, seragam tersebut disiapkan melalui koperasi sekolah. Padahal, Pemkot Makassar telah lebih dulu mengeluarkan surat edaran, menegaskan larangan penjualan seragam dan atribut sekolah oleh satuan pendidikan.
Salah satu sekolah diidentifikasi masih menjual seragam adalah SMPN 7 Makassar.
Berdasarkan informasi dihimpun, sekolah ini menawarkan paket seragam dengan harga mencapai Rp1,8 juta.
Paket tersebut mencakup seragam batik, pramuka, jilbab untuk siswa perempuan, atribut sekolah, hingga sepatu dan tas.
Seragam putih biru tidak termasuk dalam paket tersebut, karena telah disiapkan secara gratis oleh Pemkot Makassar untuk seluruh murid baru.
Sebelum program seragam gratis diluncurkan, harga paket seragam di sekolah ini nyaris menyentuh angka Rp2 juta.
Sementara itu, SMPN 35 Makassar juga dikabarkan menjual paket seragam senilai Rp1,2 juta.
Salah satu orangtua siswa yang enggan disebut namanya menyatakan, dalam paket tersebut terdapat seragam putih biru, pramuka, olahraga, batik, serta pakaian modern.
“Kalau ambil semua, harganya Rp1,2 juta. Tapi kalau sudah punya seragam pramuka dan putih biru, bisa kurang sedikit. Kalau masuknya tidak jalur murni, harganya bisa Rp1,4 juta," ujarnya melalui pesan Instagram kepada Tribun Timur.
Bisnis Sekolah
Kepala Sekolah SMPN 7, Muhammad Nasir, membantah sekolahnya menjual seragam kepada siswa baru.
“Sampai saat ini tidak ada aktivitas penjualan seragam di SMPN 7. Silakan dicek ke sekolah. Koperasi tidak menjalankan penjualan, bahkan stok seragam tidak ada,” tegas Nasir, Jumat (12/7).
Meski demikian, ia mengakui tahun-tahun sebelumnya, koperasi sekolah sempat menjual seragam, khususnya yang menjadi ciri khas sekolah.
Ia mencontohkan seperti baju olahraga dan baju batik bercorak Lontara yang dikenakan siswa pada hari tertentu, sesuai imbauan penggunaan pakaian khas daerah.
“Imbauannya kan ada satu hari siswa memakai baju khas daerah. Kita pilih batik Lontara karena tidak mungkin pakai jas tutup. Yang dijual koperasi adalah atribut yang ada identitas sekolahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain baju olahraga dan topi, orangtua tetap diberi kebebasan mencari seragam lain di luar sekolah.
Termasuk seragam pramuka, meskipun tidak memiliki identitas sekolah, tetap tersedia di koperasi bagi yang ingin memesan.
“Tapi itu jarang disiapkan, karena pramuka banyak dijual di luar. Kecuali ada orangtua yang pesan, silakan,” katanya.
Nasir menyebut pihak sekolah telah menyosialisasikan larangan jual beli seragam kepada orangtua siswa, sekaligus menyampaikan informasi terkait program seragam gratis dari Pemkot Makassar.
Untuk sementara, siswa baru diimbau tetap menggunakan seragam SD masing-masing sambil menunggu distribusi seragam putih biru dari pemerintah.
“Tahun ini, semua seragam, bahkan yang jadi ciri khas sekolah, tidak ada lagi dijual,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, SMPN 35 Makassar belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi yang dikirimkan oleh Tribun Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.