Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Nestapa Ipda Haris Chandra Dipecat Polri Gara-gara Cewek Cantik
Ipda Haris Chandra dipecat tidak hormat sebagai polisi gara-gara pesta obat terlarang bareng wanita cantik Melanie Putri
TRIBUN-TIMUR.COM - Nestapa Ipda Haris Chandra perwira polisi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kariernya di kepolisian tamat.
Ipda Haris Chandra dipecat tidak hormat sebagai polisi gara-gara wanita cantik.
Sebelum dipecat Ipda Haris Chandra menjabat anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Petaka itu terjadi saat pesta obat-obatan terlarang di Villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam.
Ipda Haris Chandra berpesta bareng wanita cantik Melani Putri.
Ipda Haris Chandra kini menyandang tersangka dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Ipda Haris Chandra juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Haris Chandra ditahan 20 hari ke depan mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
Baca juga: Gara-gara Wanita Cantik, Impian Kompol I Made Yogi Jadi Jenderal Pupus
Ia adalah bawahan dari eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama, juga menjadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi.
Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Haris dan Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Haris terbukti melanggar pasa 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ipda Haris telah mengajukan upaya banding atas pemecatannya, tetapi langkahnya tersebut ditolak oleh komisi banding Polda NTB.
Ipda Haris Chandra dan Kompol Yogi telah ditempatkan di tahanan khusus.
Baca juga: Akpol 2010 Kembali Tercoreng, Dulu AKP Irfan Widiyanto Kini Kompol I Made Yogi
"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Dirtahti Polda NTB AKBP Rifa'i, dikutip dari Tribun Lombok, Senin (7/7/2025).
Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula ketika ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam.
Dua wanita yakni tersangka M dan saksi berinisial P diajak untuk pergi bersama.
Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.
Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.
Baca juga: ‘Demi Allah, Tidak Pernah Lihat Uang Itu’ Istri Nurhadi Bantah Terima Rp400 Juta dari Kompol Yogi
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang.
Kematian Brigadir Nurhadi dinilai janggal, mengingat kolam tempat tenggelamnya korban tergolong dangkal, hanya 1,2 meter, untuk tubuh anggota polisi yang tingginya lebih dari 1,6 meter.
Kejanggalan ditemukan keluarga Brigadir Nurhadi, dikarenakan terhadap jenazah korban ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan.
Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.
Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut.
Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.
Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul.
"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun.
Penyidik masih mendalami peran dari para tersangka ini termasuk sosok yang melakukan pencekikan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong.
Pembelaan Pengacara Kompol Yogi
Pengacara tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, justru meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Pasalnya, ketika merujuk saat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan detil terkait cara pelaku melakukan tindakan hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.
Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detil kronologi pembunuhan tersebut menurutnya membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.
"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."
"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya dalam wawancara eksklusif, dikutip dari YouTube Tribun Lombok.
Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.
"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.
Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dia juga mengatakan Kompol Yogi justru mencoba menyelamatkan Brigadir Nurhadi.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.
Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.
"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Ia adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Sucandra, dan seorang wanita berusia 23 tahun bernama Misri Puspita Saris.
Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kronologi
Tewasnya Brigadir Nurhadi berawal saat dua tersangka yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris mengajaknya liburan dan berpesta ke Gili Trawangan.
Kompol Yogi dan Haris ternyata juga mengajak dua orang wanita yaitu tersangka Misri dan seorang saksi berinisial P.
Setibanya di vila Tekek, Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi terlebih dahulu diberi obat penenang. Kemudian, korban disebut sempat merayu teman wanita tersangka.
"CCTV di pintu masuk Villa Tekek jadi itu private pool villa jadi cuma ada di pintu masuk. Sedangkan di dalamnya ada kolam kecil, ada tempat penginapan tidak ada yang hilang, rekaman tidak ada yang hilang," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, saat konferensi pers pada Jumat (4/7/2025) lalu.
Namun, terkait penganiayaan yang diduga dilakukan para tersangka, Syarif mengatakan peristiwa itu tidak terekam kamera CCTV yang terpasang karena vila yang dipesan bersifat private.
Sekira pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari almarhum sudah berada di kolam dan diangkat.
Berdasarkan hasil autopsi, Brigadir Nurhadi menderita luka memar di kepala bagian depan dan belakang yang diduga akibat membentur benda tumpul.
Lalu, ditemukan adanya patah tulang lidah yang diduga kuat akibat dicekik.
Ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Samsun mengatakan, Nurhadi tewas karena tenggelam di kolam akibat pingsan.
Kesimpulan itu didapatkan ketika di dalam tubuh Nurhadi, ditemukan air kolam. Hal ini menandakan sebelum tenggelam, korban masih hidup.
"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya dalam konferensi pers yang sama.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)
Brigadir Nurhadi
Ipda Haris Chandra
Melanie Putria
Melani Putri
Misri Puspitasari
Kompol I Made Yogi
| Upaya Terakhir Kompol Yogi Selamat dari Pemecatan di Polri, Supaya Bisa Jadi Jenderal |
|
|---|
| Ini Gaji Kompol I Made Yogi Bayar Cewek Cantik Rp10 Juta Semalam |
|
|---|
| Sosok 2 Calon Jenderal Akpol 2010 Dipecat, Gara-gara Cewek Cantik dan Kasus Brigadir J |
|
|---|
| Kesaksian Terbaru Misri Puspitasari, Brigpol Nurhadi Ternyata Goda Melanie Putri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250714-Brigadir-Nurhadi-menjadi-korban-pembunuhan-baru.jpg)