Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Ini Gaji Kompol I Made Yogi Bayar Cewek Cantik Rp10 Juta Semalam

Bayar cewek cantik Rp10 juta semalam, Kompol I Made Yogi memiliki gaji bulanan sebesar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram dan Misri Puspitasari tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. 

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja Polri

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.

Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Pembelaan Pengacara Kompol Yogi

Pengacara tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, justru meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Pasalnya, ketika merujuk saat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan detil terkait cara pelaku melakukan tindakan hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detil kronologi pembunuhan tersebut menurutnya membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.

"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."

"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya dalam wawancara eksklusif, dikutip dari YouTube Tribun Lombok.

Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.

"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.

Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dia juga mengatakan Kompol Yogi justru mencoba menyelamatkan Brigadir Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Ia adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Sucandra, dan seorang wanita berusia 23 tahun bernama Misri Puspita Saris.

Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Sumber: BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Misri Wanita Disewa Kompol Yogi Rp 10 Juta Temani Pesta Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved