Ijazah Jokowi
Sosok Kombes Wira Satya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Berani Tingkatkan Status Ijazah Jokowi
Di tangan Kombes Wira Satya Triputra, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyel
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosk Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra kini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kombes Wira Satya Triputra menggantikan Kombes Polisi Hengki Haryadi.
Di tangan Kombes Wira Satya Triputra, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyatakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
Menurut Ade Ary, laporan yang dimaksud merupakan aduan Presiden Jokowi sendiri, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski begitu, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Tak hanya itu, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres.
Tiga dari laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.
Namun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama yak i pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.
Profil Kombes Pol Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H
Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Kombes Wira Satya Triputra diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya sudah diemban Kombes Wira sejak Desember 2023.
Saat itu, ia menggantikan posisi Kombes Hengki Haryadi.
Dalam kariernya menjadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Saty Triputra telah menangani berbagai kasus tindak pidana umum.
Ia pernah menangani kasus penemuan mayat laki-laki yang mengapung di Kali Bekasi pada 2024.
Wira juga pernah mengusut kasus judi online yang diduga melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, Wira juga pernah mengusut kasus pembunuhan aktor Sandy Permana oleh Nanang Gimbal.
Karier
Kombes Wira Satya Triputra telah malang melintang berkarier di kepolisian tanah air.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996.
Sejumlah jabatan strategis di Polri pun sudah pernah diembannya.
Dikutip dari Surya.co.id, Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Lahat pada tahun 2015.
Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada 2017.
Saat menduduki posisi tersebut, Wira pernah membongkar kasus uang palsu sebesar Rp4 miliar.
Karier Wira makin meroket setelah ia didapuk menjadi Kasat Resmob Bareskrim Polri pada 2018.
Pada 2022, alumnus Akpol 1996 ini kemudian diangkat menjadi Wadirtipidum Bareskrim Polri.
Baru setelah itu ia diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo siap
Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku siap jika penyidik Polda Metro Jaya memanggilnya untuk diperiksa atas laporan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pencemaran nama baik ijazah palsu yang kini sudah naik ke penyidikan.
"Oh siap, pasti. Karena namanya nanti bukan undangan lagi, tapi panggilan," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).
Meski begitu, Roy Suryo tak memastikan apakah langsung hadir ketika penyidik menjadwalkan panggilan tersebut atau tidak.
"Apakah nanti panggilan pertama atau panggilan kedua, saya juga tunggu rekomendasi dari para ahli-ahli kuasa hukum kami untuk memberikan advice (petunjuk) mana yang terbaik," jelasnya.
Di sisi lain, dia juga tak takut soal kasus yang menjadikannya sebagai salah satu terlapor yang naik ke penyidikan.
Roy Suryo menyebut dirinya dan teman-teman yang lain saat ini masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.
"Hahaha Gak apa-apa. Gak lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Wira Satya Triputra
Wira Satya Triputra
Kombes Pol Wira Satya Triputra
Dirreskrimum
Polda Metro Jaya
Ijazah Jokowi
Jokowi
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 99 Orang Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Drama Peluncuran Buku Jokowi's White Paper: Tudingan Sabotase hingga Fitnah ke Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
![]() |
---|
Siapa Teman Baik Jokowi Tak Lulus Matematika 8 Kali? Eks Presiden Kenang Masa Kuliah di UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.