PPG Guru
Batas 26 Juli, Guru Lulus PPG Tahap 2 Jangan Lupa Lapor Diri di https://ppg.simpkb.id, Jangan Keliru
Para guru yang dipanggil adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki setifikat pendidik.
7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;
Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah
8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;
9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.
Ketentuan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:
Pakta Integritas
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
Scan Kartu Identitas KTP/SIM
Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Laman-Pendidikan-Profesi-Guru-PPG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.