PPG Guru
Batas 26 Juli, Guru Lulus PPG Tahap 2 Jangan Lupa Lapor Diri di https://ppg.simpkb.id, Jangan Keliru
Para guru yang dipanggil adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki setifikat pendidik.
Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025
Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK
1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;
2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;
Keberadaan Gibran saat Pelantikan Menteri Baru Terungkap, Anak Jokowi Tak Hadir di Istana |
![]() |
---|
Penjelasan Rudy Prasetyo Soal Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Modal dan Barang Rudenim |
![]() |
---|
Inovasi Kampus Hadirkan Mesin Pakan Bantu Peternak Mandiri di Takalar |
![]() |
---|
Sosok Aiptu Rajamuddin Polisi Sinjai Terancam Gegara Anak Pukul Guru di Ruang BK |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Qodari Kepala Staf Kepresidenan, Dulu Getol Hembuskan Jokowi 3 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.