Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

NIK yang Anda Masukkan Memenuhi Kriteria sebagai Calon Penerima BSU 2025, BSU Segera Cair?

Apa arti NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025?

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @kemnaker
BSU 2025 - Tampilan notifikasi 'NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025' di web bsu.kemnaker.go.id. Kenali 5 arti notifikasinya. 

BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.

Sejauh ini, baru 2.450.068 pekerja/ buruh yang sudah menerima BSU 2025.

Mereka masuk dalam BSU batch atau tahap 1. 

Untuk tahap I pun masih ada 1.247.768 peserta lainnya masih dalam proses.

Sementara BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data 4.535.422 calon penerima yang kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Hingga Senin (7/7/2025), pencairan BSU 2025 selanjutnya belum tampak hilalnya.

Salah satu penyebab BSU belum cair yakni rekening bermasalah.

Lantas bagaimana solusinya?

Melalui postingan laman Instagram @kemnaker, Sabtu (5/7/2025), Kemnaker menyebut BSU akan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dan terkendala rekeningnya.
 
 "BSU Gak Cair-Cair Karena Rekening Bermasalah? Solusinya Gimana, ya? (emoji)

Tenang dulu, Rekanaker! (emoji)
Kalau kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair kok!

(emoji) Solusinya: BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) (emoji)Jadi, bantuan tetap sampai ke tanganmu!

Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id. (emoji)

Dan jangan lupa pantau terus update-nya di media sosial resmi Kemnaker biar nggak ketinggalan info penting! (emoji)," demikian caption Kemnaker, dikutip Tribun-Timur.com, Minggu (6/7/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved