Viral Lokal
Demi Foya-foya, Kelompok Pemuda di Makassar Nekat Mencuri Warung Klontong Terekam CCTV
Para pemuda ini melalui rekaman CCTV mengambil rokok dan uang tunai di warung tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekelompok pemuda di Makassar terekam CCTV mencuri di salah satu warung klontong di Kakatua Raya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Para pemuda ini melalui rekaman CCTV mengambil rokok dan uang tunai di warung tersebut.
Mereka beraksi dini hari saat penjaga warung tertidur.
Tiga dari empat orang komplotan yang beraksi sejak 2023 itu, telah ditangkap polisi.
Dua diringkus personel Resmob Polsek Mamajang. Satu lainnya telah diamankan di Polsek Tamalate.
Sementara seorang lainnya, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Iye pak, saya ambil rokok sama uang," ucapnya tertunduk depan personel Resmob Polsek Mamajang.
Panit Resmob Polsek Mamajang Ipda Muhammad Rizal Taha mengatakan, dua pelaku diamankan jajarannya, setelah mendapatkan informasi warga.
"Berawal dari anggota kami di lapangan menerima informasi bahwasanya terduga pelaku berada di dalam kost," kata Ipda Rizal ditemui di kantornya, Kamis (10/7/2025)
"Akhirnya kami dari tim Resmob Polsek Mamajang melakukan penggerebekan di sana dan mendapati terduga pelaku," lanjutnya.
Rizal mengatakan, para pelaku kerap beraksi dengan menyasar warung-warung kelontong.
"Kalau barang bukti itu yang diambil rokok dan uang tunai kurang lebih Rp4 juta. Total kerugian Rp5 juta," ujarnya.
Modus Pelaku
Adapun modus pelaku kata Rizal, pelaku memasuki warung saat di malam hari.
"Modusnya dia melakukan di malam hari masuk di toko kelontong. Hasil interogasi dari pelaku digunakan untuk foya-foya," ungkap Rizal.
Saat ini, satu dari empat pelaku masih dalam pengejaran jajarannnya.
"Untuk pelakunya hasil interogasi itu ada empat, yang kita amankan ada tiga hasil pengembangan dan yang satu masih dalam pencarian," terang Rizal.
"Sekarang kita masih melakukan pengembangan, siapa tahu masih ada TKP lain khususnya di wilayah Mamajang," sambungnya.
Adapun inisial para pelaku, SL alias Bilong, yang kedua FM alias Fajrin dan AN alias Angin.
Kemudian pelaku keempat inisial IN alias Ian sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang masih dalam pencarian itu IN. Untuk pasal yang kita terapkan itu 362 KUHPidana," tuturnya.(*)
Sosok SP Ditangkap Polisi, Rantai hingga Sebabkan 4 Anak Luka Lebam Sekujur Tubuh |
![]() |
---|
3 Hal Ini Sebabkan Hukuman Mira Hayati Diringankan Hakim |
![]() |
---|
2 Ulah Sudirman Kades Bonto Sinjai Dipergunjingkan Warga dalam 2 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
BPD Bela Sudirman Kades Bonto Sinjai Sudirman Usai Viral Terobos Kerumunan Warga, MUI Tabayyun |
![]() |
---|
Selain Sopan, 2 Hal Ini Bantu Ringankan Hukuman Mira Hayati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.