Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Pelecehan Seksual, UNM Diterpa Dugaan Korupsi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sedang mengusut dugaan korupsi beberapa proyek UNM.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
UNM - Universitas Negeri Makassar (UNM) dilanda masalah serius dalam kurun waktu 2 bulan. Setelah pelecehan seksual, kini UNM diterpa kasus dugaan korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Negeri Makassar (UNM) dilanda masalah serius dalam kurun waktu 2 bulan.

Setelah pelecehan seksual, kini UNM diterpa kasus dugaan korupsi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sedang mengusut dugaan korupsi beberapa proyek UNM.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di kantornya, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, saat ini berkas laporan dugaan rasua itu sementara diteliti oleh penyelidik.

"Ditreskrimsus sementara baru menerima laporan, kemudian masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Didik menyebut, usai berkas laporan dan bukti-bukti yang diajukan diteliti, maka proses hukum selanjutnya akan ditetapkan.

"Karena dari hasil dokumen itulah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik, surat yang dibawa oleh pelapor kemarin masih dipelajari oleh penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Didik, dalam proses penelitian berkas atau dokumen yang diterima penyidik, pihak-pihak yang dianggap berwenang atas dugaan kasus itu akan dipanggil untuk diklarifikasi.

"Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen, yang diperiksa, belum ada, nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi," jelasnya.

Diketahui, proyek senilai Rp87 miliar di UNM tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). 

Pertama, dilaporkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025. 

Sehari berselang, laporan serupa disampaikan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025.

Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Isi laporan itu menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved