Mobil Dinas Eks Kadis Jeneponto Masih Dikuasai Keluarga, Plat Diganti
Mobil plat merah tersebut masih dikuasai keluarga Uskar Baso, meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Mobil dinas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Uskar Baso belum ditarik.
Mobil plat merah tersebut masih dikuasai keluarga Uskar Baso, meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terkait kasus korupsi pada Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan video yang diterima, kendaraan milik pemerintah daerah itu tampak terparkir di samping kediaman Uskar Baso di Jalan Sejahtera, Kecamatan Binamu, BTN Romanga, Jeneponto.
Video tersebut direkam oleh warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Video direkam dalam waktu berbeda.
Saat siang hari, mobil dinas itu tampak menggunakan plat hitam DW 1438 LE, menyerupai mobil pribadi.
Namun pada malam hari, mobil jenis Toyota itu kembali terlihat memakai plat merah, meski nomor platnya tidak terlihat jelas.
"Ini di rumahnya kepala dinas pendidikan Uskar Baso, yang dulu masih DD (plat) merah sekarang dobel DD hitam," kata sumber saat mengirimkan video rekaman randis yang sedang menggunakan plat hitam.
Kepala Bidang Aset Pemda Jeneponto, Badaintang, membenarkan jika mobil tersebut memang belum ditarik.
Ia mengaku baru membuat surat penarikan.
"Saya baru bikin surat penarikan karena yang bersangkutan baru (jadi tersangka) karena kita punya rasa kasihan," kata Badaintang melalui sambungan telepon.
"Surat penarikan sudah saya bikin, tinggal menunggu tanda tangan bupati," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi ladang dosa bagi tiga ‘tikus berdasi’ alias koruptor.
Mereka adalah Kepala Disdikbud Jeneponto Uskar Baso, mantan Kepala Disdikbud Nur Alam Basir, dan Direktur CV Media Komunikasi, Ilyas Lira.
Ketiganya resmi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Rabu (11/6/2025) malam.
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Bakul Maulid Akbar Pemkab Jeneponto Tahun Ini Disalurkan ke 15.833 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
10 Tahun Berlalu, Natsir Ali Belum Lunasi Proyek Rp1 Miliar di Jeneponto |
![]() |
---|
Kebakaran 6 Rumah di Batang Jeneponto, 30 Ekor Kambing Terpanggang, Kerugian Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Jeneponto Tak Naik Sejak 2017, Masih Ikut Perbup Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.