Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amerika Serikat

Mahkamah Agung AS Setujui PHK Massal Pegawai Federal, 75.000 Orang Bakal Terdampak

 Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) secara resmi mencabut larangan sementara terhadap rencana PHK massal pegawai federal

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
MA SETUJUI PHK MASSAL- Donald Trump diambil dari Facebook The White House pada Selasa (17/6/2025). Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) secara resmi mencabut larangan sementara terhadap rencana PHK massal pegawai federal yang diajukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. 

Namun di era pemerintahan baru, Trump ingin mengakhiri kebijakan tersebut dan mendorong para PNS untuk kembali bekerja di kantor seperti sebelum pandemi.

 

Picu Kemarahan Serikat Pekerja

Meski sejumlah PNS menyambut baik usulan baru Trump, namun langkah tersebut dikecam keras oleh kepala serikat pekerja Federasi Pegawai Pemerintah Amerika (AFGE).

Termasuk Presiden Serikat Pegawai Pemerintah Federal (AFGE), Everett Kelley.

Ia menyebut kebijakan ini sebagai "teror birokratis" yang bertujuan melemahkan fungsi pemerintahan dengan memaksa para pegawai hengkang, bukan melalui reformasi berbasis dialog atau transparansi.

Ia juga memperingatkan bahwa proses "pembersihan" ini akan memiliki "konsekuensi yang sangat besar yang akan menyebabkan kekacauan bagi warga Amerika yang bergantung pada pemerintah federal.

 “Kami ingin mereka bangun di pagi hari dan tidak ingin pergi bekerja,” ujar Vought dalam acara think tank Center for Renewing America.

“Trump memberi kekuasaan pada Musk dan tim DOGE-nya untuk melecehkan, menghina, dan menyebarkan kebohongan tentang pegawai federal serta memaksa puluhan ribu orang keluar dari pekerjaannya,” kata Kelley. (Tribunnews.com / Namira)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 260.000 PNS AS Resign Massal, Pilih Tinggalkan Jabatan demi Iming-Iming Pesangon Fantastis

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved