Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AS Berlakukan Tarif Impor 32 Persen, Pengamat: Ini Bukan Sekadar Isu Dagang

Dr Lukman menilai kebijakan AS ini akan memberikan berbagai dampak bagi Indonesia, salah satunya peningkatan biaya impor.

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
TARIF IMPOR - Foto Pengamat Ekonomi dari Unibos Dr Lukman (kiri) dan Pengamat Ekonomi dari Unismuh Makassar Abdul Muttalib Hamid (kanan). Pengamat ekonomi menilai tarif impor AS sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia memberikan banyak dampak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk-produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. 

Kebijakan ini diambil oleh Presiden Donald Trump sebagai upaya untuk mengoreksi defisit perdagangan AS yang dinilai tidak seimbang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Bosowa (Unibos), Dr Lukman menilai kebijakan AS ini akan memberikan berbagai dampak bagi Indonesia, salah satunya peningkatan biaya impor.

Peningkatan biaya impor pun akan memengaruhi kualitas data saing produk Indonesia.

“Produk-produk Indonesia yang masuk ke AS akan menjadi lebih mahal, sehingga dapat mengurangi daya saing di pasar AS,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (9/7/2025).

Tarif yang tinggi juga dinilai dapat mengurangi volume ekspor Indonesia ke AS, yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian nasional.

Kendati demikian, menurut Lukman, ada kemungkinan peluang investasi dari kebijakan tersebut.

“AS menawarkan kemudahan izin usaha bagi perusahaan Indonesia yang mau memproduksi langsung di AS, sehingga dapat meningkatkan investasi,” kata Lukman.

Lebih lanjut, Lukman memaparkan, kebijakan ini memungkinkan terjaminnya berbagai respons, seperti perundingan.

Sebab, AS membuka peluang perundingan untuk menyesuaikan tarif, baik dinaikkan maupun diturunkan, tergantung pada hubungan dengan Indonesia.

Jika Indonesia membalas dengan menaikkan tarif, maka tarif AS akan meningkat sesuai dengan kenaikan tarif Indonesia,” paparnya.

Lukman menambahkan, Indonesia perlu ada segmen pasar yang lain di luar AS, misalkan Eropa, Afrika dan Timur Tengah, serta Cina.

“(Perlu) membuka seluas-luasnya akan pasar ekspor ke negara tersebut,” tambah Lukman.

Bukan Sekadar Isu Dagang Biasa

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid menilai tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia bukan sekadar isu dagang biasa. 

Menurutnya, tarif ini bentuk kebijakan dagang agresif yang menguji daya tahan ekspor nasional, posisi tawar diplomasi ekonomi, serta ketangguhan struktur industri dalam negeri.

Sebab, tarif yang dijuluki resiprokal ini, dalam logika AS, muncul sebagai balasan terhadap apa yang mereka anggap sebagai praktik dagang tidak adil dari Indonesia. 

“Dalihnya, Indonesia dianggap terlalu membatasi masuknya produk-produk AS lewat berbagai hambatan tarif maupun non-tarif. Tapi bagi Indonesia, ini terasa seperti hukuman sepihak yang tidak mempertimbangkan keseimbangan hubungan dagang yang saling membutuhkan,” kata Muttalib, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (9/7/2025).

Muttalib memaparkan, kebijakan ini langsung menembak jantung daya saing produk ekspor kita di pasar Amerika. 

Sebab, ketika harga produk Indonesia naik tajam akibat tarif, posisi Indonesia langsung rapuh di antara pesaing kuat seperti Vietnam, Meksiko, dan Bangladesh. 

Para importir dan pembeli di AS pun dinilai akan menghitung ulang keputusan bisnis mereka, dan tidak sedikit yang kemungkinan akan mencari alternatif lebih murah.

“Bayangkan produk tekstil dan garmen kita, yang selama ini bersaing tipis di rak-rak ritel Amerika, harus naik harga lebih dari 30 persen,” papar Muttalib.

Lebih lanjut, Wakil Dekan 3 FEB Unismuh Makassar ini menambahkan, imbas terberat akan dirasakan berbagai sektor efek kebijakan tersebut.

Seperti sektor padat karya, tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, hingga agribisnis yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.

Lebih dari ini, kebijakan ini dinilai akan memberikan efek domino, salah satunya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menimpa hingga 1,2 juta pekerja.

“Perusahaan akan memangkas produksi, mengurangi jam kerja, hingga menutup lini produksi ekspor. Ini bukan hanya masalah perusahaan, tapi masalah nasional, penurunan pendapatan, daya beli masyarakat melemah, dan pertumbuhan ekonomi terseret turun,” katanya.

“Kebijakan tarif ini bukan sekadar angka. Ini juga menyentuh aspek politik ekonomi dan posisi tawar Indonesia di pentas perdagangan global,” tambah Muttalib.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved