Headline Tribun Timur
Vonis Lunak Mira Hayati
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati (30), divonis 10 bulan penjara, Senin (7/7).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Hakim menegaskan Mira terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: Mengapa Vonis Mira Hayati Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila? Suami Fenny Frans Juga Didenda Rp1M
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” tegas Arif.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan empat hal memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, perbuatan Mira dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Kedua, kurang hati-hatian mengedarkan kosmetik.
Ketiga, sebagai pelaku usaha, Mira tidak berupaya memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Keempat, terdakwa pernah mendapatkan teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) namun tetap melanjutkan usahanya.
Meski demikian, sejumlah hal meringankan putusan. Majelis hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih membutuhkan peran seorang ibu.
Mira hadir dengan mengenakan pakaian serba putih, didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.
Sejumlah keluarga dan kerabat turut hadir memberikan dukungan. Tangis haru pecah saat putusan dibacakan.
Mereka tampak lega setelah hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Seusai sidang, Mira tak kuasa menahan tangis seusai divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Mira menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak, khususnya konsumen produk Mira Hayati Skincare.
“Saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini. Saya sebagai owner Mira Hayati, mohon maaf yang sebesar-besarnya, terkhusus kepada konsumen saya. Terima kasih atas doa dan dukungannya,” kata Mira.
Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya, hukuman 10 bulan penjara masih terlalu berat meski lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
“Menurut kami, putusan ini masih sangat berat. Kami akan ajukan banding. Pasti jaksa juga akan banding. Itu otomatis karena vonis sangat jauh dari tuntutan,” jelasnya.
Ida menyatakan tuduhan terkait kepemilikan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk kliennya belum terbukti secara jelas.
“Darimana datangnya merkuri tersebut? Di hari sama saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik tidak ditemukan bahan berbahaya. Bahkan saat BPOM melakukan sidak tanpa pemberitahuan pun tidak ditemukan merkuri,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya kuasa hukum menilai seharusnya Mira Hayati mendapatkan vonis bebas.
Sidang Dakwaan
Mira Hayati mengikuti sidang dakwaan, Selasa (11/3) lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Mira dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Usai sidang, Mira terlihat tertatih-tatih keluar ruang sidang, dipapah petugas kejaksaan, sebelum akhirnya meninggalkan PN Makassar menggunakan kursi roda.
Sidang dakwaan ini sempat tertunda dua kali karena kondisi kesehatan Mira sempat dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo.
Sidang Tuntutan
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare berbahaya, menjalani sidang tuntutan di PN Makassar, Selasa (3/5).
Ia hadir mengenakan busana serba putih, didampingi kuasa hukum dan keluarganya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.
Jaksa Yusnikar membacakan tuntutan, menyatakan Mira bersalah memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, berpotensi membahayakan kesehatan, tidak berhati-hati.
Mira pernah ditegur BPOM, tapi tetap mengedarkan produk berbahaya. Hal meringankan, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.