Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Vonis Lunak Mira Hayati

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Sudirman
ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Padahal JPU menuntut vonis 6 tahun penjara. 

Mereka tampak lega setelah hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Seusai sidang, Mira tak kuasa menahan tangis seusai divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Mira menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak, khususnya konsumen produk Mira Hayati Skincare.

“Saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini. Saya sebagai owner Mira Hayati, mohon maaf yang sebesar-besarnya, terkhusus kepada konsumen saya. Terima kasih atas doa dan dukungannya,” kata Mira.

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, hukuman 10 bulan penjara masih terlalu berat meski lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

“Menurut kami, putusan ini masih sangat berat. Kami akan ajukan banding. Pasti jaksa juga akan banding. Itu otomatis karena vonis sangat jauh dari tuntutan,” jelasnya.

Ida menyatakan tuduhan terkait kepemilikan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk kliennya belum terbukti secara jelas.

“Darimana datangnya merkuri tersebut? Di hari sama saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik tidak ditemukan bahan berbahaya. Bahkan saat BPOM melakukan sidak tanpa pemberitahuan pun tidak ditemukan merkuri,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya kuasa hukum menilai seharusnya Mira Hayati mendapatkan vonis bebas.

Sidang Dakwaan

Mira Hayati mengikuti sidang dakwaan, Selasa (11/3) lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Mira dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Usai sidang, Mira terlihat tertatih-tatih keluar ruang sidang, dipapah petugas kejaksaan, sebelum akhirnya meninggalkan PN Makassar menggunakan kursi roda.

Sidang dakwaan ini sempat tertunda dua kali karena kondisi kesehatan Mira sempat dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo.
Sidang Tuntutan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved