Viral Lokal
3 Hal Ini Sebabkan Hukuman Mira Hayati Diringankan Hakim
pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025), Mira Hayati hanya dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang tuntutan dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan Yusnikar, Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ucapnya sebagaimana dalam surat dakwaan.
Mira Hayati pun dituntut enam tahun kurungan penjara atas kasus skincare berbahaya tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Yusnikar.
"Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.
Adapun hal yang memberatkan lanjut Yusnikar, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.
"Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," ungkapnya.
"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," lanjutnya.
Selain itu kata Yusnikar, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, lanjut Yusnikar, terdakwa Mira Hayati bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU.
"Karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan yang ketahui bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan dipabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak yah secara random tanpa memberi tahu," ujar Ida Hamidah dihampiri setelah sidang.
Menurutnya, Mira Hayati hanya melakukan tindakan pelanggaran administratif.
Pasalnya kata dia, kliennya tersebut hanya salah dalam pencetakan kemasan.
"Hanya karena kesalahan pencetakan yah, tadi sempat dibacakan oleh jaksa yah. Kesalahan pencetakan yang mana itu, day cream sama apa itu tertukar barcode percetakan pada saat di scan bukan itu," terang Ida.
"Tapi kan menurut saya, kalau itu kak kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan ngga bisa di pidana gitu lo, itu yang kedua," sambungnya.
Kemudian kata Ida, tuntutan yang dialamatkan ke Mira Hayati, tergolong tinggi dibanding dua terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.
"Ketiga sangat-sangat tinggi bayangkan haji siapa itu, haji Agus yang sudah pernah vonis dengan kasus-kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun sedangkan Murhayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun sangat tinggi. Menurut saya ada rasa ketidakadilan disini, buat kami," ucapnya.
Olehnya itu, kata dia, tuntutan yang tinggi tersebut nantinya akan ia lampirkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Polisi Tangkap 4 Peminta Sumbangan Usai Viral Lempari Rumah Warga di Makassar |
![]() |
---|
Sosok SP Ditangkap Polisi, Rantai hingga Sebabkan 4 Anak Luka Lebam Sekujur Tubuh |
![]() |
---|
Demi Foya-foya, Kelompok Pemuda di Makassar Nekat Mencuri Warung Klontong Terekam CCTV |
![]() |
---|
2 Ulah Sudirman Kades Bonto Sinjai Dipergunjingkan Warga dalam 2 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
BPD Bela Sudirman Kades Bonto Sinjai Sudirman Usai Viral Terobos Kerumunan Warga, MUI Tabayyun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.