Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Forkonas Soroti Data DOB

Apa Kabar Luwu Tengah? Forkonas Bakal Audiens ke Kemendagri Percepatan Pembentukan DOB

Meski demikian, pembentukan DOB terkendala oleh kebijakan moratorium yang diberlakukan sejak akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
DOB LUWU TENGAH - Salinan daftar usulan calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Luwu Tengah masuk dalam pembahasan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah telah melalui seluruh tahapan perundang-undangan.

Namun belum terwujud karena kebijakan moratorium masih diberlakukan pemerintah sejak tahun 2006.

Ketua III Forum Komunikasi Percepatan Pembangunan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB), Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Pemekaran Daerah, Udhi Syahruddin Hamun menyebut, Luwu Tengah merupakan salah satu calon DOB yang paling siap.

“Semua tahapan sudah kami lalui, mulai dari usulan dan persetujuan BPD, DPRD kabupaten, bupati, gubernur, hingga DPRD provinsi,” jelas Udhi, saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Meski demikian, pembentukan DOB terkendala oleh kebijakan moratorium yang diberlakukan sejak akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Wija to Luwu Aksi di Batas Palopo-Luwu, Desak Pemekaran Luwu Tengah di 2025

“Adapaun UU 23/2014 sampai sekarang belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Padahal dalam salah satu pasalnya disebutkan akan diterbitkan PP yang memuat hal-hal teknis. Akibatnya, status UU ini seperti 'banci' karena tidak berjalan efektif,” ujarnya.

Udhi juga menyoroti ketidaksinkronan data calon DOB (CDOB) yang dimiliki oleh berbagai lembaga negara.

"Info sementara usulan pemekaran daerah, 346 CDOB masuk ke Kemendagri, 231 CDOB masuk ke Komite 1 DPD RI, 265 CDOB masuk ke Komisi 2 DPR RI," ungkapnya.

Menurutnya, data yang beredar di publik saat ini banyak bersumber dari serapan aspirasi anggota DPD yang melakukan reses di daerah.

Termasuk di Sulawesi Selatan yang mencatat usulan seperti Luwu Tengah dan Bone Selatan.

Karena kesimpangsiuran data, saat ini tengah mengklasifikasikan kesiapan calon DOB menjadi tiga kategori.

"Kelas A, yang telah memiliki surat keputusan DPRD provinsi dan gubernur, Kelas B, yang baru memiliki keputusan DPRD kabupaten dan bupati dan Kelas C, yang belum memiliki dokumen resmi di tingkat daerah," terangnya.

Dari data klasifikasi yang dihasilkan dari rapat pengurus Forkonas, Udhi mengaku, Forkonas akan menyampaikan langsung ke Kemendagri.

Sebab Forkonas menangkap, angka calon DOB di Kemendagri yang terlalu besar, akan menjadi pertimbangan untuk mengakomodir pemekaran Luwu Tengah.

“Forkonas merancang untuk menggelar audiensi dengan pemerintah pada akhir Juli. Kami akan menyerahkan data calon DOB yang benar-benar siap dan memenuhi seluruh persyaratan perundang-undangan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved