Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji Nasri Ditangkap

Rekam Jejak Haji Nasri Pengusaha Makassar Ditangkap Kejaksaan, Pernah Digrebek Pomdam Gegara Miras

Haji Nasri terpidana korupsi proyek bendung di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah,  ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Kejati Sulsel
HAJI NASRI DITANGKAP - Haji Nasri (lingkar merah) saat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire di rumahnya, di Jl Teratai No 09, Mattoanging, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (3/7/2025) dini hari. Muh Nasri dikenal salah pengusaha terkaya di Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Muh Nasri (47) atau karib disapa Haji Nasri pengusaha asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Muh Nasri dikenal salah satu orang terkaya di Gowa. 

Usahanya bernama Planet Beckham berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. 

Rumahnya di Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar, Sulsel.

Haji Nasri ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, di rumahnya Kamis (3/7/2025) dini hari.

Ia terpidana korupsi proyek bendung di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah,  ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025.

"Saat diamankan, Terpidana H Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ucap Soetarmi.

Setelah diamankan, Muh Nasri diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.

Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.

Buron Sejak 2024

Haji Nasri buron sejak tahun 2024.

Muh Nasri terlibat tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.

Proyek itu bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 atau Rp 10 milliar lebih," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri lanjut Soetarmi, dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H Muh Nasri dinyatakan: "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali".

Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, atau Rp 10 milliar lebih.

Kemudian apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 itu, juga memerintahkan agar Muh Nasri ditahan.

Ditangkap Pesta Miras 

Pada tahun 2016 lalu, Muh Nasri ikut diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kodam VII/Wirabuana saat bersama dengan Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti. 

saat itu, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti, ditangkap saat pesta miras di Hotel D'Maleo, Selasa (5/4/2016) malam. 

Namun, dia dilepaskan karena dirinya terlibat narkoba.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara konfrensi pers yang dilangsungkan di Rumah Makan Dinar, Jll Lamadukelleng Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/4/2016).

Nasri yang merupakan seorang pengusaha ternama asal Kabupaten Gowa membantah jika saat penggerebekan, dia dan keenam orang lainnya sedang pesta narkoba.

"Kami tidak berpesta narkoba, kami hanya sekadar minum-minum dan nyanyi-nyanyi saja, jadi tidak ada narkoba atau sejenisnya," ungkap dia.

Namun ia mengakui kalau pihak Pomdam memang datang melakukan pengerebekan.

"Memang ada Pomdam yang datang dipimpin Kasdamnya yang melakukan menggerebekan dan tes urine, tapi hasilnya Alhamdulillah negatif," kata dia.

Nasri menjelaskan ia berada di lantai 12 hotel d'Maleo karena janjian dengan Dandim Makassar untuk bersilaturahmi.

"Kami hanya bersilaturahmi saja, tidak ada yang lain, karena saya kenal baik dengan Dandim," pungkas dia.

Sebelumnya, tujuh orang digrebek di Hotel d'Maleo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/4/2016).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kepala Staf Kodam VII/Wirabuana Brigjen TNI Supartodi, diamankan dua orang perwira TNI dan lima orang warga sipil.

Salah satu anggota TNI yang diamankan yaitu Komandan Kodim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti.

Namun setelah pemeriksaan, empat orang dibebaskan yaitu Nasri (37), Bimang (38), Fitry (27), dan Uci (30) karena negatif, sementara Aswar (34) dikenakan rawat jalan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved