Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curat Maros

Bongkar Kasus Curat Rp50 Juta di Maros, Pelaku Ditangkap di Daeng Tata Makassar

Dua pelaku curat Rp50 juta di Maros dibekuk di Makassar. Salah satunya residivis, beraksi saat mabuk usai pesta miras.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Nurul
DUA PELAKU CURAT – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, ditangkap aparat kepolisian. Keduanya, Arman bin Daeng Rani (20) dan Resah Syam alias Resa bin Syamsul Ali (34), merupakan warga Kota Makassar. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Keduanya adalah Arman bin Daeng Rani (20) dan Resah Syam alias Resa bin Syamsul Ali (34), yang berasal dari Kota Makassar.

Mereka ditangkap dalam operasi gabungan Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros dan Unit Reskrim Polsek Tompobulu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Daeng Tata III, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.

Korban bernama Muhammad Salman melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya di Dusun Pattiro Baji, Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah. Korban baru sadar saat hendak salat Subuh dan mendapati barang-barangnya raib,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (6/7/2025).

Barang dicuri antara lain dua unit ponsel, satu unit laptop, satu tablet, serta tiga buku tabungan dari bank berbeda.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp50 juta,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku diketahui berada di Makassar.

Tim gabungan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Baik Arman maupun Resah sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ridwan.

Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk laptop, tablet, ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menambahkan bahwa Arman merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan.

“Dia sudah pernah masuk penjara. Modus mereka kali ini karena alasan ekonomi dan dilakukan dalam keadaan mabuk alkohol,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved