Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Kesaksian Guru ASN Sukmawati Beli Uang Palsu Niat Dipakai Usaha, Simpan Rp23 Juta di Bawah Tegel

Guru ASN sekaligus saksi , Sukmawati ternyata adalah saksi kunci dalam kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan/TV One
SAKSI KUNCI- Potret Sukmawati (lingkaran merah) saat saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12). Ia mengaku membeli uang palsu dari  Mubin, mantan honorer UIN Alauddin Makassar di sidang lanjutan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jumat (4/7/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali menggelar sidang perkara peredaran uang palsu yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru di Makassar, Sukmawati

Perkara ini membuka fakta mengejutkan tentang modus transaksi uang palsu yang melibatkan pertukaran uang asli dengan nominal dua kali lipat dalam bentuk palsu.

Dalam sidang yang digelar Jumat (4/7/2025) malam, Sukmawati hadir sebagai saksi mahkota terhadap terdakwa utama, Mubin Nasir, mantan honorer UIN Alauddin Makassar

Di hadapan majelis hakim, tangis Sukmawati pecah saat mengenang momen penangkapannya oleh polisi, serta ketika mengungkap maksud awal dari keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Uang itu saya niatkan untuk modal usaha, saya mau kasih kejutan ke suami saya,” ujar Sukmawati sambil terisak.

Menurut pengakuannya, ia menerima uang palsu senilai Rp40 juta setelah menyerahkan uang asli Rp20 juta kepada Mubin melalui perantara Satariah.

Uang itu diterima dalam kantong plastik putih berisi empat ikat uang dengan label BRI, yang disebut lolos uji ultraviolet (UV) oleh Mubin, sehingga meyakinkan Sukmawati bahwa uang tersebut “layak edar”.

Modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya: penawaran uang palsu dengan iming-iming “layak pakai” dan mampu menembus uji UV, ditukar dengan uang asli.

Dalam kasus ini, 38 juta dari total uang palsu yang diterima digunakan untuk belanja sehari-hari di pasar tradisional, toko modern, hingga disumbangkan ke pemulung.

“Saya pernah belanja di Alfa dan lolos itu uang. Saya juga sedekahkan ke pemulung Rp100 ribu, Rp150 ribu, sampai Rp300 ribu,” ujarnya di ruang sidang Kartika.

Fakta menarik lainnya, Sukmawati menyebut bahwa ia sempat menyimpan sisa uang palsu sekitar Rp23,4 juta di bawah tegel dekat sumur, karena khawatir rumahnya kembali kemalingan.

Ia juga mengakui bahwa suaminya tidak mengetahui keterlibatannya dalam urusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menyoroti ketidaktahuan Sukmawati soal keaslian uang tersebut.

Namun, Sukmawati berdalih bahwa ia hanya mengetahui uang itu disebut "layak edar", bukan palsu.

Kasus ini mengungkap lemahnya pemahaman sebagian masyarakat terkait peredaran uang palsu serta risiko dari iming-iming keuntungan instan.

Uang palsu yang sengaja dibelanjakan atau disebarluaskan, tak peduli seberapa kecil jumlahnya, merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana transaksi ilegal bisa menyusup dalam kehidupan sehari-hari dengan narasi bantuan modal, dan berujung pada jeratan hukum yang berat.

Sidang masih akan berlanjut, dengan terdakwa utama Mubin yang kini menjadi sorotan atas perannya dalam menyuplai uang palsu kepada para terdakwa lainnya.

Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

 
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37)

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

 

(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved