Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Sulsel

Kebijakan Baru, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman: Semua Kadis dan Staf Hafal Juz 30 Alquran

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengusulkan agar kepala dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang beragama Islam

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
HUMAS SETDA PROVINSI SULSEL
HAFAL ALQURAN - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dia membuat kebijakan baru agar kepala dinas dan ASN lingkup Pemprov Sulsel bisa hafal juz 30 dalam Alquran. 

“Kalau saya merekomendasikan diadakan kajian tematik Al-Qur’an secara rutin, misalnya sekali sepekan. Jadi sebaiknya dalam pemerintahan dikuatkan dengan kegiatan mengaji bersama dan tafsir tematik terkait pembentukan karakter,” jelas Firdaus.

“Jadi bukan sekadar hafalan, tapi benar-benar dimaknai. Mengingat para pejabat ini sudah disibukkan dengan banyak urusan pekerjaan dan kebanyakan juga tidak muda lagi,” tuturnya.

Siswa dan Guru

Sebelum ASN, termasuk kepala dinas, guru dan siswa Muslim di Sulsel juga diharuskan hafal juz 30.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengeluarkan surat edaran tentang hapalan Al-Quran bagi guru, tendik atau tenaga pendidik dan siswa yang beragama Islam pada sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel.

Surat edaran itu diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK itu ditetapkan pada 07 Juni 2025 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, ada 3 dasar yakni tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik.

Dalam surat edaran itu juga, ada empat poin penting yang disampaikan, salah satunya kepala sekolah, guru, tenaga pendidik dan juga siswa diharapkan bisa menghafal juz 30.

Setiap hari satuan pendidikan melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an 10-15 menit dan/atau melakukan dzikir pagi bagi siswa beragama Islam sebelum proses pembelajaran dimulai pada jam pelajaran pertama didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam pelajaran pertama.

⁠Satuan pendidikan melakukan pembiasaan (habituasi) membaca dzikir sore dan/atau doa bersama pada jam terakhir proses belajar mengajar didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam terakhir.

Satuan pendidikan tetap memfasilitasi siswa non muslim melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang pelaksanaannya diatur oleh guru agama/pembina masing-masing.

Selain itu, kepala sekolah, guru dan tendik SMA/SMK/SLB yang beragama Islam diharapkan dapat menghapal Juz 30 pada Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kepala sekolah menyusun strategi masing-masing dalam melaksanakan program hapalan juz 30 bagi guru dan tendik di tingkat satuan pendidikan.

⁠Kepala sekolah melaksanakan secara rutin dan berkala program hapalan juz 30, misal dengan menjadwalkan guru dan tendik menyetorkan hapalan setiap hari jumat dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved