Tom Lembong
Emak-emak Bersorak di Ruang Sidang, Istri Genggam Erat Tangan Tom Lembong
Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara.
Editor:
Muh Hasim Arfah
Kompas.com
TUNTUTAN TOM LEMBONG- Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom sebanyak 7 tahun penjara.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tribun Network/fah/mat/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.