Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

4 Kontroversi Ade Armando Baru Saja Diangkat Jadi Komisaris PLN NP, Pernah Babak Belur

PT PLN Nusantara Power (PLN NP), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di sektor pembangkitan tenaga listrik.

DOK TRIBUNNEWS.COM
Politisi Ade Armando kini jabat komisaris PT PLN NP anak usaha PT PLN. 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Politisi PSI Ade Armando resmi menjabat komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP).

PT PLN NP adalah anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang pembangkit listrik. 

Kabar diangkatnya Ade Armando jadi komisaris PT PLN NP ini dibenarkan Ade saat dikonfimasi kompas.com. 

“Benar (jadi Komisaris PLN NP), Kamis serah terima jabatan,” ujar Ade singkat, Jumat (4/7/2025). 

Sebagai informasi, Ade Armando pernah babak belur diamuk massa saat hadir di lokasi demo di kantor DPR RI.

Berikut deretan kontroversi Ade Armando

1. Dilaporkan ke polisi karena dianggap menista hadis

Diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah unggahan di Facebook Ade dianggap menista hadis. Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018). 

Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadits tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW. Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.

Sementara itu, dalam unggahannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup. Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tidak akan tersesat. Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshot unggahan Ade Armando di Facebook.

2. Ade Armando dilaporkan terkait pendapatnya soal azan

Masih pada 2018, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama. Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah unggahan di Facebook soal azan. 

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. 

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved