Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Resmi Ajukan Hak Angket CPI, Minus PDIP Gerindra dan Demokrat

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menerima langsung berkas usulan hak angket yang digagas lintas fraksi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
HAK ANGKET - Momen Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi terima naskah hak angket dari Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (3/7/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel resmi mengajukan hak angket terhadap proyek kerja sama pengembangan kawasan Center Point of Indonesia (CPI). 

Usulan tersebut telah diserahkan secara resmi tim pengusul kepada pimpinan DPRD Sulsel

Namun, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Sulsel, hanya Fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat yang belum bertandatangan. 

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menerima langsung berkas usulan hak angket yang digagas lintas fraksi di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (3/7/2025) siang.

Ia didampingi dua wakil ketua DPRD Sulsel, yakni Rahman Pina dan Fauzi Andi Wawo.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa pengajuan hak angket ini merupakan langkah konstitusional. 

Tujuannya adalah untuk menyelamatkan aset milik Pemprov Sulsel yang hingga kini belum diserahkan pihak pengembang, PT Yasmin Bumi Asri.

"Hari ini teman-teman pengusul hak angket sudah menyerahkan naskah angket kepada pimpinan DPRD Sulsel,” kata Kadir saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel.

Kadir Halid menjelaskan, pengajuan ini didorong atas keprihatinan terhadap nasib aset Pemprov berupa lahan seluas 12,11 hektare yang berada di kawasan CPI. 

Baca juga: DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Siap Bongkar Pengabaian Aset Triliunan di CPI

Lahan tersebut merupakan bagian dari kontribusi pihak pengembang terhadap daerah.

Namun hingga kini belum diserahkan.

"Kalau kita mau harga umum sekarang, harga umum yang ada di CPI itu sekarang ini kan katakanlah 20 juta per meter berarti sekitar 2,4 triliun," ujar Kadir Halid.

Kadir menegaskan, jumlah dukungan terhadap hak angket telah melampaui batas minimal yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Sulsel.

Jumlah anggota dewan yang telah bertanda tangan terhadap usulan hak angket telah mencapai 30 orang. 

Syarat administratif pun telah terpenuhi, karena hanya diperlukan 15 tanda tangan dan dukungan dari dua fraksi.

"Sudah ada 29 dewan yang bertandatangan. Karena sesuai Tatib, syarat minimal 15 orang anggota dan dua fraksi sudah terpenuhi," kata Kadir Halid.

Menurut Kadir, kerja sama dengan PT Yasmin sudah berjalan lebih dari 13 tahun.

Itu dimulai sejak masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulsel

Namun, dari 157 hektare lahan yang direncanakan untuk direklamasi, baru 106 hektare yang direalisasikan. 

Dari jumlah itu, hanya 38 hektare yang baru diserahkan kepada pemerintah.

“Sisanya masih belum jelas, termasuk 12,11 hektare yang merupakan aset asli Pemprov sebelum kerja sama ini," tegas Kadir. 

Dan kerja sama ini sudah diadendum sampai empat kali.

Namun pihak pengembang tetap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.

Baca juga: Peringatan Keras DPRD Sulsel ke PT Yasmin Bumi Asri: Jangan Membangun di CPI!

Saat ditanya terkait dukungan fraksi-fraksi, Kadir menyebut mayoritas fraksi telah ikut menandatangani.

Di antaranya, Fraksi Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PKB, dan Fraksi Harapan (PAN-Hanura). 

Sementara PDIP, Gerindra dan Demokrat belum memberikan dukungan secara tertulis.

"Teman-teman (fraksi) yang belum tanda tangan akan mendukung hak angket. Karena angket ini kan bagaimana sasarannya, ada tujuannya, bagaimana mengembalikan aset Pemprov Sulsel. Yah itu tujuannya," tandasnya.

Setelah pengajuan resmi diterima pimpinan DPRD, langkah selanjutnya adalah menjadwalkan rapat paripurna untuk pemaparan usulan hak angket

Kadir berharap seluruh pimpinan dapat hadir agar urgensinya bisa dipahami secara menyeluruh.

“Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk pemaparan. Bisa minggu ini atau pekan depan. Tapi kami berharap semua pimpinan hadir, supaya kita bisa sepakati bersama langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Terpisah, Fauzi Andi Wawo, membenarkan bahwa pimpinan dewan telah menerima langsung naskah usulan hak angket terkait polemik lahan CPI dari tim inisiator lintas fraksi.

Menurut Fauzi, saat ini Pimpinan DPRD Sulsel sedang membahas jadwal paripurna untuk mengesahkan langkah konstitusional tersebut.

"Pimpinan sudah menerima tim inisiator hak angket. Saat ini sementara kami rapatkan bersama jajaran pimpinan untuk membahas jadwal paripurna," kata Fauzi Andi Wawo. 

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, tercatat 29 anggota DPRD Sulsel telah menandatangani usulan tersebut.

"Ada 29 anggota yang bertanda tangan. Ini sementara kami carikan jadwal yang tepat agar segera kita paripurnakan," tegasnya.

Terpisah, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel Andi Patarai Amir berharap agar usulan tersebut segera diparipurnakan.

"Kami berharap usulan ini segera dijadwalkan dalam rapat paripurna. Ini menyangkut aset daerah yang nilainya sangat besar dan harus segera diselamatkan," ujar Andi Patarai.

Ia menambahkan, Fraksi Golkar akan berdiri paling depan dalam mengawal agenda tersebut.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat dan masa depan Sulsel.

"Fraksi Golkar tentu mengawal penuh proses ini. Aset milik Pemprov Sulsel tidak boleh diabaikan begitu saja. Kami ingin ada kejelasan dan kepastian soal lahan 12,11 hektare yang hingga kini belum diserahkan oleh pengembang," tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved