Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bom Ikan Meledak di Bulukumba

Praktik Bom Ikan Masih Marak di Sulsel, Akademisi FH Unismuh: Pengawasan Masih Lemah

IRT di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang,  Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jusmawati, tewas setelah bom ikan rakitan meledak.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Muhammad Ibnu Maulana Ruslan
BOM IKAN - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar, Muhammad Ibnu Maulana Ruslan. Ibnu menilai  praktik penanggakan menggunakam bahan peledak karena lemahnya pengawasan. 

Muhammad Ibnu Maulana Ruslan menyebut, masih ada kelemahan dalam pengawasan penggunaan bom ikan.

Pengawasan ini bukan hanya soal patroli di laut, tetapi bagaimana pemerintah daerah, dinas terkait dan aparat penegak hukum bersinergi mencegah praktik terlarang ini dari hulu ke hilir.

Dosen akrab disapa Ibnu ini pun menyarankan langkah perlu ditempuh untuk mencegah praktik penggunaan bom ikan.

Mulai perkuat pengawasan dan penindakan hukum. Aparat diminta harus agresif dalam memburu produsen dan memberantas penyebarannya.

Edukasi dan sosialisasi masif terkait bahaya bom ikan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama dan komunitas pesisir.

Melibatkan masyarakat sebagai mata dan telinga untuk bangun sistem pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat untuk melaporkan praktik bom ikan.

“Jadi ada dua pendekatan digunakan, represif dan preventif,” ucapnya.

Hukuman bagi pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.

Hukuman ini tertuang dalam Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ibnu mengatakan, hukuman tersebut berat atau tidak harus melihat penerapannya di lapangan.

Sebab, terkadang ada gap antara bunyi undang-undang dengan putusan pengadilan.

Bisa saja pelaku penangkap ikan menggunakan bom hukumannya tak dikenakan hukuman maksimal atau dendanya tak dibayar.

“Jika penegakan hukum tidak konsisten dan tidak tegas, maka berat ancaman hukuman di undang-undang itu hanya akan jadi ancaman macan ompong,” katanya.

“Jadi mungkin kuncinya adalah konsistensi dan ketegasan aparat penegak hukum dari polisi, jaksa dan hakim dalam penerapan sanksi pidana ini, agar efek jera yang nyata dan kemaslahatan manusia serta ekosistem terjamin secara hukum,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved