Menteri Pertanian RI
Curhat Mentan Amran Jawab Kritik Anggota Komisi IV DPR: Berat Jadi Menteri
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, sempat curhat saat menjawab kritik anggota Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja pada Rabu (2/7/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman sempat curhat saat menjawab kritik anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono dalam rapat kerja pada Rabu (2/7/2025).
“Tidak ada yang positif, saya catat semua yang Bapak sampaikan. Boleh lah saya curhat sedikit,” ujar Mentan Amran Sulaiman.
Ia pun menyampaikan siap jadi tenaga ahlinya jika jadi menteri.
“Berat itu jadi menteri. Saya doakan Bapak nanti jadi menteri berikutnya. Dan saya akan datang khusus, tak usah dibayar, saya mau jadi tenaga ahlinya Bapak,” lanjutnya.
Mafia Beras
Pelaku mafia beras resmi diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, pada Rabu (2/7/2025). Proses hukum ini dilakukan usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemeriksaan pelaku mafia beras disampaikan oleh Amran ketika rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI, Rabu siang tadi.
Ia memastikan pemeriksaan dilaksanakan secara maraton.
“Sekarang pemeriksaannya, tadi subuh kami telepon, kami cek, kami sudah terima datanya yang bersangkutan, sudah dilayangkan pemeriksaan maraton oleh Satgas Pangan, oleh Reskrim Mabes Polri,” ujar Amran.
Ia mengaku tak hanya menyurati Kapolri saja, namun juga ke Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk memeriksa para mafia beras.
“Kami sudah menyurat langsung ke Pak Kapolri, kami telpon Pak Jaksa Agung, kami telepon, dan kami menyurat langsung. Ini tidak boleh dibiarkan, izin bu ketua, ini tidak boleh dibiarkan, ini kesewenang-wenangan,” paparnya.
Sebanyak 80 persen beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tingkat konsumen dikemas ulang menjadi beras premium.
Hasil oplosan pun dijual dengan harga tinggi alias premium. Imbas praktik kecurangan tersebut, negara diperkirakan rugi sebesar Rp10 triliun.
Sedangkan beban kerugian di tingkat konsumen diprediksi menyentuh Rp99 triliun. Sebelumnya tim investigasi yang terdiri dari Kementerian Pertanian (Kementan), Satgas Pangan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta unsur pengawasan lain melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah pasar di 10 provinsi.
“Setelah SPHP, kita lihat, tanya langsung di tempat-tempat penyewa SPHP, yang dilakukan adalah, ini informasi dari mereka, 20 persen dipajang, 80 perse ini dibongkar, kemudian dijual premium (mahal),” beber Amran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.