Samsat Jeneponto
Samsat Jeneponto Tanggapi Keluhan Warga soal Pajak Motor Warga Nunggak 2 Tahun Padahal Sudah Bayar
Klarifikasi Kepala Samsat Jeneponto soal tunggakan pajak kendaraan dua tahun yang dipersoalkan warga meski mengaku sudah bayar.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Kepala UPT Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi, memberikan klarifikasi terkait keluhan warga bernama Budi Setiawan mengaku sudah membayar pajak, namun tetap ditagih dan STNK-nya sempat disita saat razia.
Budi mengaku rutin membayar pajak kendaraan roda dua miliknya setiap tahun.
Namun, ia terkejut saat petugas menyebut ada tunggakan pajak selama dua tahun saat penertiban di depan Pos Damkar Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/6/2025).
Menanggapi hal itu, Syamsiar menjelaskan berdasarkan sistem Bapenda Sulsel, kendaraan tersebut memang belum tercatat melunasi pajak sejak 2023 dan 2024.
“Jadi, kendaraan itu dirazia saat dipakai oleh keluarganya. Setelah dicek, memang ada tunggakan sejak 2023 berdasarkan data di sistem,” ujar Syamsiar kepada Tribun-Timur.com, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, Budi sempat ngotot sudah membayar pajak, namun tidak bisa menunjukkan bukti fisik seperti notice pajak resmi saat pembayaran.
“Kalau bayar pajak, harus simpan notice yang dicetak sebagai bukti sah. Sistem kami online, jadi kalau sudah bayar pasti terbaca. Tapi saat dicek, belum ada data pelunasan,” jelasnya.
Syamsiar menambahkan, sistem tersebut tidak bisa dimanipulasi, bahkan oleh dirinya sebagai Kepala Samsat.
“Sistem itu terkoneksi dengan Bapenda. Bahkan saya pun tidak bisa mengubah. Pak Budi mestinya bisa cek sendiri lewat aplikasi Basul (Bapenda Sulsel),” lanjutnya.
Ia juga menanggapi soal dugaan perlakuan tidak transparan saat pembayaran dilakukan di kantor Samsat.
“Staf saya tidak berniat mencurigakan. Saat Pak Budi datang, dia langsung dibantu tanpa perlu antre. Proses pembayaran dilakukan oleh teller resmi dari Bank Sulselbar,” tegasnya.
Terkait pertanyaan kenapa Budi disuruh menunggu di luar, Syamsiar menjelaskan bahwa area pelayanan hanya boleh diakses oleh petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jadi wajar kalau beliau diminta menunggu di luar. Itu prosedur, bukan karena ada maksud lain,” katanya.
Baca juga: Viral Pungli di Samsat Makassar, Bapenda Klaim Pelaku Bukan ASN dan Minta Diamankan
Budi disebut membayar pajak tahun 2023 dan 2024 melalui seorang petugas bernama Hasan, yang diketahui telah pensiun sejak Desember 2023.
Samsat menilai Budi juga lalai karena membayar iuran pajak melalui orang yang salah.
Syamsiar melanjutkan, ia meminta Budi agar mendatangi Kantor Samsat untuk upaya mediasi.
"Saya bisa mediasi dia dengan orang yang ambil uangnya, ini risiko yang lebih percaya calo," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Budi Setiawan mengeluhkan pelayanan Kantor UPT Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Budi yang rutin membayar pajak kendaraan sepeda motornya, plat DD 5744 UQ, mengaku kaget saat ditagih oleh petugas Samsat.
Peristiwa bermula saat salah seorang keluarga Budi meminjam motornya dan diberhentikan saat razia di depan Pos Damkar Jeneponto, Rabu (25/6/2025).
"Sepupuku yang pakai motorku dan petugas Samsat minta STNK motorku, terus dia (petugas Samsat) bilang motor saya nunggak dua tahun. Saya kaget dengar ini," ujar Budi kepada Tribun-Timur.com, Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan, terakhir kali melakukan pergantian plat kendaraan pada tahun 2022.
Setelahnya, ia secara rutin membayar pajak namun tak pernah distempel.
"Tahun 2022 saya ganti plat sekalian pelunasan pajak tahun sebelumnya, kemudian tahun 2023 dan 2024 saya anggap sudah aman karena saya tidak pernah menunggak dan rutin membayar setiap bulan 7 (Juli)," ungkapnya.
Setelah dinyatakan menunggak saat razia, STNK motor Budi langsung diamankan petugas.
Budi melanjutkan komunikasi dengan petugas Samsat dan didesak segera melunasi.
Di hari yang sama, ia mendatangi Kantor Samsat demi menghindari sanksi tilang.
"Saya baku chat (dengan petugas Samsat), saya disuruh datang membayar, kalau saya tidak datang sampai hari Kamis saya dioper ke Polres katanya dikenakan surat tilang," jelasnya.
Sesampainya di Kantor Samsat sekitar pukul 14.00 Wita, Budi diarahkan ke lantai dua untuk bertemu pegawai bernama Sri Wahyuni.
"Nah saya temui beliau dalam ruangan tata usaha kalau nda salah, saya masuk langsung dimintai uang, saya langsung kasi cash Rp600 ribu. setelah saya kasi uang dia turun ke ruangan pengantaran dan mencurigakannya lagi saya disuruh menunggu di belakang tangga," bebernya.
Saat itu, Budi merasakan gerak-gerik aneh dari Sri Wahyuni.
Ia bahkan tak diperkenankan melihat status STNK-nya pada komputer.
"Maksudku kalau bisa kasi lihatma di komputer bilang ini bukti jelasnya, supaya saya percaya, dan di ruangan pembayaran ada petugas lain yang harusnya petugas pembayaran yang sibuk. Tapi ini ibu Sri Wahyuni saya lihat dia yang sibuk di meja pembayaran," tuturnya.
"Setelah itu STNK saya dikemas baru, dan saya dikasi uang kembalian Rp65 ribu," sambungnya.
Budi melanjutkan, petugas Samsat Jeneponto tak pernah menyampaikan mengapa STNK motornya tak pernah distempel.
Atas dugaan keteledoran tersebut, ia mengaku kecewa dan harus membayar dua kali lipat.
"Seandainya bisa dicek CCTV setiap tahun mauka lihat karena setiap bulan 7 betul-betul saya tidak datang membayar atau bagaimana? CCTV bulan 7 tahun 2023-2024. Dan saya mau bertanya pembayaran pajak 2023-2024 uang saya di kemanakan? Stempel yang di STNK distempel kemana? Apakah ini pungli atau bagaimana?," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala UPT Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi, saat dikonfirmasi enggan menjawab telepon.
Ia bahkan tak berada di ruangannya saat hendak ditemui. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.