Tribun RT RW
Pemkot Makassar Hapus Lorong Wisata Jadi Penilaian Kinerja RT RW
Mulai dari Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, PBB, Sombere and Smart City, Buku Administrasi RT/RW.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Indikator penilaian kinerja RT/RW di Kota Makassar ikut direvisi bersamaan dengan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait RT/RW.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan, penilaian kinerja RT/RW selama ini mengacu pada Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pada perwali tersebut ada sembilan indikator untuk menilai kinerja para Ketua RT/RW.
Mulai dari Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, PBB, Sombere and Smart City, Buku Administrasi RT/RW.
Selain itu, Deteksi Dini Kerawanan Sosial, Data penduduk Non Permanen dan deteksi dini kerawanan bencana di lingkup RT/RW juga menjadi indikator.
"Indikator kinerja diubah, dulu ada lorong wisata, sekarang akan berubah, itu akan tertuang nanti dalam perwali yang baru," ucap Zulkifly kepada Tribun Timur, Selasa (1/7/2025).
Kemungkinan, program urban farming menjadi pengganti indikator lorong wisata.
Pada pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, urban farming salah satu program prioritas untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat.
Pada periode sebelumnya, jika sembilan indikator tersebut terpenuhi maka Ketua RT dan RW berhak menerima insentif sebesar Rp1,2 juta.
Indikator tersebut dinilai langsung oleh lurah dan camat, penilaian dilakukan setiap bulan sebagai dasar pembayaran insentif para RT/RW.
Kata Zulkifly, insentif RT/RW masih tetap sama, sejauh ini belum ada pembahasan untuk penambahan gaji mereka.
"Insentif untuk sementara belum ada pembahasan, sepertinya masih akan sama yang sebelumnya sekitar Rp1,2 juta," tuturnya.
Pj Ketua RT/RW Dilarang jadi Tim Sukses Kandidat
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melarang keras keterlibatan Pj Ketua RT/RW dalam kontestasi ini.
Munafri menegaskan agar Pj RT/RW mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Mereka tidak boleh ikut memperkenalkan, mensosialisasikan, atau menjadi tim sukses kandidat tertentu.
"Mereka harus mengedepankan prinsip netralitas agar para Pj RT/RW tidak terlibat dalam pemilihan langsung Ketua RT/RW," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa yang menajabat PJ RT/RW adalah orang yang tidak boleh maju dalam pemilihan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga, mengawasi dan memastikan pemilihan umum RT/RW berjalan secara transparan
"Kalau mau jadi Pj, tidak boleh bertanding, tidak boleh ikut pemilihan, Pj juga tidak boleh mendukung kandidat tertentu," tegasnya
Kata Munafri mereka punya tugas untuk menjaga kondisifitas wilayah.
Utamanya kebersihan lingkungan, berkoordinasi dengan lurah maupun camat.(*)
Hernawati dan Semangat Emak-Emak di Balik Perayaan 17 Agustus RT 08 Berua |
![]() |
---|
Kadis PPKB Ungkap Peran RT/RW dalam Penanganan Stunting di Makassar |
![]() |
---|
Cara Unik Warga RW 07 Paropo Makassar Gotong Royong Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
RW 2 Mattoanging Siap Gelar Pesta Rakyat HUT RI, RT 3 Start Lebih Awal |
![]() |
---|
Sang Panglima Lorong dari Balik Setir, Sosok Ramli Ketua RT 04 Masale |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.