Profil Apiaty K Amin Syam, Satu-satunya Anggota DPRD Makassar Bergelar Profesor
Pelantikan Apiaty K Amin Syam sebagai anggota DPRD Makassar di Ruang Rapat Paripurna Lt 3 DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Senin (30/6/2025).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Apiaty K Amin Syam kembali ke kantor Wakil Rakyat, DPRD Kota Makassar Jl Ap Pettarani.
Hari ini momen bersejarah bagi Apiaty, ia dilantik untuk kedua kalinya sebagai anggota DPRD Kota Makassar.
Meski tak lolos dalam pemilihan legislatif 2024 lalu, Apiaty seperti ditakdirkan untuk tetap mengawal aspirasi masyarakat dari ruang legislatif.
Apiaty K Amin Syam merupakan pengganti antar waktu (PAW) Ruslan Mahmud yang tutup usia pada April lalu.
Pelantikan Apiaty K Amin Syam berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lt 3 DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Senin (30/6/2025).
Apiaty menggunakan kebaya berwarna peach dalam momen spesialnya, ia dilantik oleh Ketua DPRD Kota Makassar Supratman.
Pelantikan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, seluruh legislator DPRD Makassar, pejabat lingkup Pemkot Makassar, jajaran forum komunikasi dan pimpinan daerah, hingga keluarga Apiaty.
Usai dilantik, Apiaty menyampaikan syukur bisa kembali melanjutkan pengabdiannya untuk masyarakat.
"Setelah dilantik, secara otomatis saya harus menjalankan tugas sebagai anggota dewan dengan menjalankan tiga fungsi utama sebagai fungsi legislasi, anggaran dan kontrol atau pengawasan," kata Apiaty.
Profil Apiaty K Amin Syam
Nama lengkapnya Prof. Dr. Ir. H. Apiaty K Amin Syam, M.
Ia lahir di Parepare, Sulsel, 5 September 1957.
Apiaty merupakan satu-satunya anggota DPRD Kota Makassar bergelar Profesor.
Prof Dr Ir Hj Apiaty K Amin Syam dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Makassar.
Pengukuhannya digelar pada Senin (15/1/2024), di Ballroom Pinisi, Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar.
Jabatan Guru Besar yang diraih Hj Apiaty K Amin Syam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 70878/M/07/2023 Tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen dari Unit kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX pada Universitas Pepabri Makassar.
Apiaty dikategorikan sebagai seorang praktisi atau dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) : 8814700016 dengan kompetensi luar biasa sehingga mumpuni untuk menjadi seorang Profesor.
Dosen NIDK mendapatkan pengakuan yang sama dengan dosen NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) baik dari jabatan akademik, maupun kesempatan mendapatkan sertifikasi dosen bahkan menjadi guru besar.
Pengalaman kerja:
- Kepala Dinas Keindahan Pemkot Makassar.
- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemkot Makassar
- Asisten Administrasi Pemkot Makassar, - Asisten Sumber Daya Manusia Pemkot Makassar
- Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Terminal Pemkot Makassar
- Ketua Badan Pengawas Perusda Parkir Pemkot Makassar
- Ketua Badan pengawas Perusda Pasar Pemkot Makassar
Pengalaman organisasi:
- Ketua PMI Sulsel
- Ketua PII Sulsel
- Ketua BK3S Sulsel
- Ketua PKBI Sulsel
- Ketua HKTI Sulsel
- Ketua Senam Tera Sulsel
- Ketua Cabor Persani Seulsel, Ketua PERWOSI ( Pesatuan Wanita Olahraga Indonesia Sulsel )
- Ketua AMTI Sulsel
- Ketua MAI (Masyarakat Agribis Bisnis Indonenesia) Sulsel
- Ketua HATERI Sulsel
- Wakil Ketua 2 KONI Sulsel
- Ketua Persatuan Bola Voli Cab. Makassar
- Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Makassar.
- Anggota DPRD Makassar (2019-2024). (*)
Profil Empat Jenderal Jabat Wakapolri era Listyo Sigit Prabowo, Ada Bergelar Profesor |
![]() |
---|
Sosok Profesor Muda Dilaporkan Lecehkan Mahasiswi |
![]() |
---|
Adpertisi Latih Ibu Rumah Tangga di Takalar Pasarkan Produk Lokal via Media Sosial |
![]() |
---|
Usai Dilantik, Apiaty Amin Syam Langsung Hadapi LPj Keuangan dan RPJMD Pemkot Makassar |
![]() |
---|
Dulu Digelari Singa Betina, Sosok Apiaty K. Amin Syam Dilantik Jadi Anggota DPRD Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.