Aset Sulsel di Sidrap Akhirnya Kembali, Komisi A DPRD Apresiasi Pemprov
Mizar menilai ada 4 sektor di balik pengembalian aset Pemprov Sulsel di Tanru Tedong Sidrap berupa lahan Instalasi Kebun Benih
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Mizar Roem mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel berhasil merebut kembali aset pemerintah di Kabupaten Sidrap.
Aset Pemprov Sulsel di Sidrap berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) di Tanru Tedong. Luasnya85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektare di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
"Kita mengapresiasi kinerja 4 sektor di Pemprov Sulsel mengamankan aset-aset pemerintah," kata Mizar kepada wartawan Senin (30/6/2025).
Legislator Nasdem itu menilai ada 4 sektor di balik pengembalian aset tersebut.
Yakni Kasatpol PP dipimpin Arwin Aziz, Plt Kabiro hukum Herwin Dede, Kepala Inspektorat Marwan, serta Kepala bidang aset BPKAD Murniati.
"Mereka berhasil mengamankan aset-aset provinsi yang dikuasai pihak lain," kata Mizar.
Mizar mengatakan, keempat orang tersebut tetap bekerja maksimal walaupun efesiensi anggaran operasioan.
OPD-nya terkadang menggunakan dana pribadi untuk sebuah pengabdian menjalankan tugas untuk masyarakat
Sebelumnya diberitakan, lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.
“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.
Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.
Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.
“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.
Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.
Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)
Wabup Sidrap Nurkanaah Tekankan Semangat Kemanusiaan Saat Buka Kemah Relawan Remaja PMR |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Bikin Edaran, Deretan Tempat Dibersihkan di Sidrap di Peringatan World Cleanup Day |
![]() |
---|
11 Fasilitas Publik di Sulsel Rusak Saat Kerusuhan, Sekretariat DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Pemkab Sidrap dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Kenapa Sidrap Berhasil Jadi Lumbung Pangan? Bupati Syaharuddin Alrif Paparkan Data Depan Mentan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.