Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Daftar Pengurus Koperasi Merah Putih, Segera Diluncurkan

Aturan mengenai kepengurusan Koperasi Merah Putih tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
KEMENKOP
KOPERASI DESA - Pembentukan Koperasi Merah Putih harus sesuai aturan. Plt Kadis Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka mengingatkan petunjuk pelaksana dari Kementerian Koperasi sebagai dasar pembetukan pengurus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Launching Koperasi Merah Putih semakin dekat awal Juli mendatang.

Kepengurusan Koperasi Merah Putih tak boleh sembarangan.

Hal ini diingatkan kembali Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka Prasetya.

Aturan mengenai kepengurusan Koperasi Merah Putih tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pengurus Koperasi Merah Putih memuat 4 persyaratan.

Pertama, mempunyai pengetahuan tentang pengkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.

Kedua mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.

Ketiga tidak memiliki hubungan keluarga sedara dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.

Keempat tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Adapun jumlah pengurus Koperasi Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 orang. Strukturnya ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara.

Terpenting pengurus harus memperhatikan keterwakilan perempuan.

Terkini sebanyak 3.010 desa dan kelurahan telah menerima Surat Keputusan (SK) pembentukan Koperasi Merah Putih.

Tersisa 49 desa dan kelurahan menunggu penerbitan SK.

Andi Eka memastikan akan tetap memantau dengan evaluasi dan monitoring.

"Tahap berikutnya yaitu setelah pembentukan akan dilakukan evaluasi monitoring," kata Andi Eka pada Jumat (27/6/2025).

Meski telah melalui verifikasi awal, tahap evaluasi dan monitoring tetap penting.

Mengingat berjalannya Koperasi Merah Putih merupakan intervensi langsung dari pemerintah, sehingga wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Sudah ada syarat disampaikan dan itu ada verifikasi masing-masing," jelasnya.

Koperasi Merah Putih memang menjadi cara pemerintah dalam memantik perekonomian tingkat desa.

Termasuk cara menjaga kestabilan harga di masyarakat. Utamanya komoditas bersubsidi yang menjadi program pemerintah.

Komoditas subsidi telah diatur mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun seringkali didapat komoditas seperti minyak goreng subsidi maupun gas LPG 3 Kg dijual tidak sesuai HET. 

Sehingga dengan adanya Koperasi Merah Putih, harga komoditas subsidi lebih terjaga di masyarakat. Sebab koperasi telah menyediakan dengan harga terjangkau.

"Ini bagian pengendalian inflasi bisa Harga semua terjangkau," jelasnya.

Senada juga disampaikan Kabid Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Indri Assegaf menilai Koperasi Merah Putih memang dibentuk sebagai salah satunya pengendali inflasi.

Apalagi proses produksi, distribusi hingga ke pemasaran bisa dilakukan dari ruang koperasi.

"Kedepannya tentu diharapkan menjadi pengendali inflasi, karena kopdes akan jadi pusat pemasaran dan produksi. Komoditas hasil desa dapat lebih terkendali, bisa sebagai produksi distributor sampai ke pemasaran," tegasnya.

Rencananya Koperasi Merah Putih akan dilaunching serentak pada 12 Juli mendatang.

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved