Pemkab Maros Bagi-bagi Uang ke Parpol, PAN Paling Banyak, PBB Terkecil
Syarat utama parpol mendapatkan dana hibah yakni berhasil memperoleh kursi di DPRD Maros hasil Pemilu 2024.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan Rp849 juta untuk sembilan partai politik.
Syarat utama parpol mendapatkan dana hibah yakni berhasil memperoleh kursi di DPRD Maros hasil Pemilu 2024.
Besaran dana hibah yang diterima berdasarkan jumlah suara sah yang berhasil diperoleh.
Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Kesbangpol Maros, Irsan, Jumat (27/6/2025).
“Ada sembilan partai politik yang mendapatkan bantuan dana hibah tahun ini, yaitu partai yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2024,” ujarnya.
Berdasarkan perolehan suara, Partai Amanat Nasional (PAN) tercatat sebagai penerima dana hibah terbesar, yakni sebesar Rp290 juta.
Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi penerima dengan jumlah terkecil, yakni sekitar Rp20 juta.
Ia menjelaskan dana hibah ini penggunaannya ditujukan untuk kegiatan operasional partai serta pendidikan politik bagi masyarakat.
“Dana hibah diberikan sebesar Rp4.004 dikalikan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik di Pemilu terakhir,” rincinya.
Parpol Penerima Hibah
PKB : Rp4.004 x 17.922 suara sah = Rp71.759.688
Gerindra : Rp4.004 x 15.609 = Rp62.498.436
Golkar : Rp4.004 x 40.427 = Rp161. 869. 708
Nasdem : Rp4.004 x 25.547 = Rp102. 290.188
PKS : Rp4.004 x 15.695 = Rp62.842.780
Hanura : Rp4.004 x 6.388 =Rp25.577. 552
PAN : Rp4.004 x72.450 =Rp290. 089. 800
PBB : Rp4.004 x5.192 =Rp20.788.768
Demokrat : Rp4.004 x12.849 =Rp51.477.396
169 Grup Meriahkan Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Maros |
![]() |
---|
15 Personel Dikerahkan Cari Aril, Pemuda Makassar Tenggelam di Sungai Maros |
![]() |
---|
Diduga Tak Bisa Berenang, Pemuda Tenggelam di Sungai Mangngampa Maros |
![]() |
---|
Wisatawan Tak Gentar Hadapi Tiket Baru Bantimurung |
![]() |
---|
Menguak Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Bantimurung, Kejari Maros Selidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.