Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maling Bobol ATM

Motif Pembobol Mesin ATM di Sengkang, Terlilit Utang dan Ingin Foya-foya

Motif pembobolan ATM cabang Sengkang terungkap. Pelaku terlilit utang dan menggunakan uang curian untuk berfoya-foya.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/m jabal qubais
PEMBOBOL ATM - Ainun Adhe Sumitra (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan ATM cabang Sengkang, Kamis (26/6/2025). Motif pembobolan ATM cabang Sengkang terungkap. Pelaku terlilit utang dan menggunakan uang curian untuk berfoya-foya. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG – Motif pelaku pembobolan ATM di cabang Sengkang akhirnya terungkap.

Ainun Adhe Sumitra (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul, mengungkapkan alasan pelaku nekat membobol ATM.

"Motifnya karena pelaku terlilit utang dan uang curian digunakan untuk foya-foya," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/6/2025).

Pelaku bekerja sebagai satpam di instansi tersebut mengambil kunci ATM di kantor, Senin, 23 Juni 2025.

"Betul, setelah mengambil kunci, pelaku kemudian melancarkan aksi di dua TKP, yakni ATM Kecamatan Sabbangparu dan Pammana," jelasnya.

Pelaku beraksi seorang diri dengan membuka mesin ATM menggunakan obeng dan kunci yang dicuri.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah.

"Sekitar Rp410 juta uang diambil pelaku dari mesin ATM yang dibobol," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mesin ATM di Tanasitolo, Pammana dan Sabbangparu Wajo Dibobol Maling

Sebelumnya, Polres Wajo menetapkan Ainun Adhe Sumitra sebagai tersangka kasus pembobolan ATM.

Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Wajo dipimpin Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, Kamis (26/6/2025).

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Fahrul dan Kanit Pidum IPDA Muhlis.

IPTU Fahrul menegaskan, pelaku melakukan aksinya seorang diri.

"Pelaku merupakan satpam di cabang Sengkang. Awal mula kejadian saat pelaku meminta izin kepada pimpinan untuk bertukar sif dengan rekan kerja guna melancarkan aksi," ujarnya.

"Saat bertukar sif, di situlah pelaku mencuri kunci ATM di kantor," tambahnya.

Setelah mendapatkan kunci, pelaku membobol ATM di dua lokasi, yakni Sabbangparu dan Pammana.

"Untuk ATM dan TKP ada dua, Sabbangparu dan Pammana. Di situ pelaku mencuri uang dengan membuka ATM menggunakan kunci yang telah dicuri," lanjutnya.

Aksi pelaku sempat berjalan lancar. 

Namun, saat ia merusak fasilitas kantor untuk mengelabui, kejahatannya mulai terungkap.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polresta Manado.

"Pelaku melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di Kecamatan Sario," ujar IPTU Fahrul.

Barang bukti diamankan berupa uang tunai, lima buah kaset, obeng, dan pemotong kertas.

"Iya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp410.700.000, lima buah kaset, obeng untuk mencungkil, dan pemotong kertas yang digunakan untuk memecahkan kaca pintu kantor," jelasnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 7 tahun," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved