Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Pemilik Lahan Ganja 25 Hektare di Aceh? Dibongkar Dittipid Narkoba Polri

Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Editor: Ansar
Polri
LADANG GANJA - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025. Dalam hal ini, seluas 25 hektar ladang ganja di wilayah Aceh ditemukan penyidik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa pemilik lahan ganja 25 hektare di Aceh?

Keberadaan ladang ganja itu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Lahan 25 hektare itu tersebar di delapan titik di tiga desa, Kabupaten Nagan Raya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.

"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.

Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak.

Namun, mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan mobil tersebut di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku.

"Tim melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapatkan sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg," ungkapnya.

Setelahnya, kata Eko, pihaknya pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dari hasil interograsi, Eko mengatakan barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram," tuturnya.

Selanjutnya, Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya.

Di sana, polisi menemukan 8 kilogram ganja kering.

Di samping itu, kata Eko, Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.

"Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 - 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 - 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat + 180 ton," ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko menyebut saat ini ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan yakni pada 23 dan 27 Juni 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Lalu, subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Ganja: Pengertian, Efek, dan Dampak Kesehatannya

Ganja merupakan narkotika golongan 1 bersama dengan heroin, kokain, morfin, dan juga opium.

Namun, tahukah kamu apa itu ganja dan bagaimana efek yang ditimbulkannya?

Berikut adalah penjelsannya! Pengertian ganja Ganja adalah bunga, batang, daun, dan biji kering dari tanaman ganja yang memiliki nama latin Cannabis sativa, Cannabis indica, dan Cannabis ruderalls.

Ganja mengandung sekitar 120 komponen di dalamnya yang disebut sebagai cannabinoid.

Dua di antaranya adalah cannbidiol (CBD) dan tetrahydrocannaidiol (THC).

Keduanya adalah zat psikoaktif.

CBD dalam ganja bermanfaat dalam kesehatan karena membantu mengurangi peradangan, rasasakit, mual, kejang, dan juga kecemasan tanpa membuat penggunanya mabuk.

Adapun, THC adalah zat psikoaktif ganja yang dapat membuat penggunanya mabuk.

Dilansir dari Medical News Today, THC merangsang pelepasan dopamine (neutrotransmitter yang menyebabkan perasaan senang) dan memengaruhi persepsi sensorik sehingga membuat warna terlihat lebih cerah, musik terdengar lebih hidup dan emosi terasa lebih dalam.

Kandungan zat psikoaktif di dalamnya membuat pengguna ganja dapat merasakan berbagai efek.

Efek penggunaan ganja adalah:

-Perasaan gembira atau euphoria

-Perasaan tenang atau rileks

-Perubahan persepsi warna, ruang, dan waktu

-Nafsu makan meningkat

-Mulut kering

-Merasa ingin lebih banyak bicara.

Dilansir dari The Alcohol and Drug Foundation, jika ganja dikonsumsi dalam jumlah banyak atau dalam bentuk yang lebih pekat maka dapat menimbulkan:

-Gangguan memori

-Refleks yang lebih lambat

-Mata merah

-Detak jantung meningkat

-Kecemasan dan paranoia.

Dampak kesehatan penggunaan ganja Ganja merupakan narkotika golongan 1, artinya ganja termasuk ke dalam narkotika paling berbahaya.

Masuknya ganja ke dalam narkotika golongan 1 dikarenakan dampak kesehatan yang diberikannya sangat berbahaya.

Dilansir dari Healthline, penggunaan ganja dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan mental (temasuk skizofrenia) dan masalah sistem pernapasan (seperti pradangan dan iritasi saluran udara juga bronkitis).

Penggunaan ganja juga dapat menyebabkan kecanduan.

Di mana seseorang terus-menerus ingin menggunakan ganja dengan dosis yang terus bertambah.

Penggunaan ganja juga dapat menghambat perkembangan otak terutama pada remaja, meningkatkan risiko kanker, mual dan muntah yang parah, dan kesulitan bernapas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Langsung Dimusnahkan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved