Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Pemilik Lahan Ganja 25 Hektare di Aceh? Dibongkar Dittipid Narkoba Polri

Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Editor: Ansar
Polri
LADANG GANJA - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025. Dalam hal ini, seluas 25 hektar ladang ganja di wilayah Aceh ditemukan penyidik. 

Dampak kesehatan penggunaan ganja Ganja merupakan narkotika golongan 1, artinya ganja termasuk ke dalam narkotika paling berbahaya.

Masuknya ganja ke dalam narkotika golongan 1 dikarenakan dampak kesehatan yang diberikannya sangat berbahaya.

Dilansir dari Healthline, penggunaan ganja dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan mental (temasuk skizofrenia) dan masalah sistem pernapasan (seperti pradangan dan iritasi saluran udara juga bronkitis).

Penggunaan ganja juga dapat menyebabkan kecanduan.

Di mana seseorang terus-menerus ingin menggunakan ganja dengan dosis yang terus bertambah.

Penggunaan ganja juga dapat menghambat perkembangan otak terutama pada remaja, meningkatkan risiko kanker, mual dan muntah yang parah, dan kesulitan bernapas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Langsung Dimusnahkan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved