Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Pemilik Lahan Ganja 25 Hektare di Aceh? Dibongkar Dittipid Narkoba Polri

Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Editor: Ansar
Polri
LADANG GANJA - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025. Dalam hal ini, seluas 25 hektar ladang ganja di wilayah Aceh ditemukan penyidik. 

Di samping itu, kata Eko, Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.

"Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 - 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 - 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat + 180 ton," ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko menyebut saat ini ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan yakni pada 23 dan 27 Juni 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Lalu, subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Ganja: Pengertian, Efek, dan Dampak Kesehatannya

Ganja merupakan narkotika golongan 1 bersama dengan heroin, kokain, morfin, dan juga opium.

Namun, tahukah kamu apa itu ganja dan bagaimana efek yang ditimbulkannya?

Berikut adalah penjelsannya! Pengertian ganja Ganja adalah bunga, batang, daun, dan biji kering dari tanaman ganja yang memiliki nama latin Cannabis sativa, Cannabis indica, dan Cannabis ruderalls.

Ganja mengandung sekitar 120 komponen di dalamnya yang disebut sebagai cannabinoid.

Dua di antaranya adalah cannbidiol (CBD) dan tetrahydrocannaidiol (THC).

Keduanya adalah zat psikoaktif.

CBD dalam ganja bermanfaat dalam kesehatan karena membantu mengurangi peradangan, rasasakit, mual, kejang, dan juga kecemasan tanpa membuat penggunanya mabuk.

Adapun, THC adalah zat psikoaktif ganja yang dapat membuat penggunanya mabuk.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved