Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Pemilik Lahan Ganja 25 Hektare di Aceh? Dibongkar Dittipid Narkoba Polri

Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Editor: Ansar
Polri
LADANG GANJA - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025. Dalam hal ini, seluas 25 hektar ladang ganja di wilayah Aceh ditemukan penyidik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa pemilik lahan ganja 25 hektare di Aceh?

Keberadaan ladang ganja itu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Lahan 25 hektare itu tersebar di delapan titik di tiga desa, Kabupaten Nagan Raya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.

"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.

Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak.

Namun, mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan mobil tersebut di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku.

"Tim melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapatkan sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg," ungkapnya.

Setelahnya, kata Eko, pihaknya pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dari hasil interograsi, Eko mengatakan barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram," tuturnya.

Selanjutnya, Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya.

Di sana, polisi menemukan 8 kilogram ganja kering.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved